Polisi Tembak Polisi
Hakim Menilai Arif Rachman Tidak Mengetahui dan Terlibat Secara Langsung Penggantian CCTV
Arif Rachman disebut tidak mengetahui dan terlibat secara langsung pergantian CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan keterangan saksi di persidangan Majelis Hakim sebut Arif Rachman tidak mengetahui dan terlibat secara langsung pergantian CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.
Adapun pernyataan itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (23/2/2023) pada pembacaan amar putusan atau vonis dari terdakwa Arif Rachman dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
Baca juga: Disebut Jadi Korban Prank Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Cs Dinilai Tidak Layak Dihukum
"Menimbang di persidangan telah mendapatkan fakta-fakta dari keterangan saksi-saksi Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto dan terdakwa pada intinya adalah," kata Majelis Hakim di persidangan.
Majelis Hakim melanjutkan bahwa terdakwa tidak mengetahui dan terlibat secara langsung saat penggantian DVR CCTV yang ada di pos satpam Komplek Polri Duren Tiga.
"Pergantian pada hari Rabu 19 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB oleh saksi Irfan Widyanto dan Afung. Lalu DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan yang telah diambil saksi Irfan Widyanto dan saksi Afung berisi rekaman CCTV yang pada intinya Brigadir J masih hidup saat saksi Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar 17.12 WIB," lanjut Majelis Hakim.
Sebagaimana diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadapi vonis perkara ini pada Kamis (23/2/2023) bersama terdakwa lainnya, yaitu Arif Rachman Arifin.
Sementara vonis Irfan Widyanto akan dibacakan pada Jumat (24/2/2023) bersama dua terdakwa lain, yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Dalam perkara ini para terdakwa telah dituntut hukuman penjara dengan durasi yang berbeda.
Baca juga: Reza Indragiri Sarankan Hendra Kurniawan Cs Bersatu, Tuntut Ferdy Sambo Bayar Miliaran Rupiah
Untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.
Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, yaitu satu tahun penjara.
Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Anak Hendra Kurniawan Bakal Datang ke Persidangan, Beri Dukungan Moril pada Sidang Vonis Ayahnya
Tuntutan itu pun telah dibantah oleh masing-masing terdakwa, baik melalui pleidoi pribadi maupun tim penasihat hukumnya.
Polisi Tembak Polisi
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Terungkap Cara Istri Hendra Kurniawan Tutupi Kasus Sambo dari Anak: Ayah Belajar jadi Mata-mata |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.