Jumat, 22 Agustus 2025

Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah

Sekjen MK Telah Penuhi Panggilan Terkait Kasus 9 Hakim Konstitusi yang Dipolisikan

Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Zico, Angel Foekh saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/3/2023). 

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak saat sidang perkara ulang putusan Putusan MK No. 103 terkait pencopotan Hakim Aswanto di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Plt Sekjen Mahkota Konstitusi (MK) Heru Setiawan telah memenuhi panggilan kepolisian untuk menjadi saksi ihwal sembilan Hakim MK yang dilaporkan oleh Advokat Zico Leonard Djagardo ke polisi.  

Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan