Selasa, 12 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Polisi Sebut hingga Saat Ini AGH Masih Berstatus sebagai Saksi di Kasus Penganiayaan David

Pacar Mario Dandy Satriyo yakni AGH, hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Penulis: Rifqah
Tangkap layar Twitter
Sosok A pacar Mario Dandy Satrio yang diduga teman dekat tersangka penganiayaan terhadap remaja 17 tahun bernama David. Pacar Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David, yakni AGH hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pacar Mario Dandy Satriyo (20), yakni AGH (15) hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Demikian disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (24/2/2023).

"Sampai dengan saat ini statusnya (AGH) saksi," kata Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunjakarta.com, Jumat.

Sebelumnya diketahui bahwa telah terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI Jakarta Selatan, yakni Mario kepada pemuda bernama David Latumahina (17) hingga koma pada Senin (20/2/2023) lalu di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Hal tersebut disebut berawal dari AGH kepada Mario mengenai perbuatan tidak menyenangkan yang dituduhkan dilakukan oleh David.

AGH diketahui merupakan mantan pacar David dan sekarang menjadi kekasih dari Mario.

Baca juga: SMA Tarakanita 1 Jakarta Beri Pernyataan Sikap Terkait Kasus Penganiayaan David yang Seret Siswinya

Diketahui David sendiri merupakan anak dari salah satu pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor.

Kemudian ketika ditanya mengenai kemungkinan AGH menjadi tersangka, Ade mengaku bahwa pihaknya tidak mau berandai-andai.

"Kita nggak boleh berandai-andai ya," ujar Ade.

Kronologi Kasus

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa penganiayaan anak pejabat pajak itu terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kejadian penganiayaan tersebut bermula saat AGH mengadu kepada pacarnya, Mario bahwa David melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, dikutip dari Tribunjakarta.com, Rabu (22/2/2023).

Setelah itu, Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka Mario datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.

Mario Dandy Satriyo (kiri), anak pejabat pajak yang menganiaya putra GP Ansor, David (kanan). Pacar Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David, yakni Agnes Gracia Haryanto hingga saat ini masih berstatus sebagai tersangka.
Mario Dandy Satriyo (kiri), anak pejabat pajak yang menganiaya putra GP Ansor, David (kanan). Pacar Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David, yakni AGH hingga saat ini masih berstatus sebagai tersangka. (KOMPAS.com Dzaky Nurchayo/Twitter @YaqutCQoumas))

Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya untuk keluar.

Tak lama setelah itu, korban pun keluar menemui Mario dan AGH. Pada momen tersebut, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.

Sebelumnya sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, kemudian akhirnya terjadilah penganiayaan terhadap David secara brutal di belakang mobil Mario.

"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.

Tak lama kemudian, orang tua R mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya menolong David.

Baca juga: Kondisi David Terbaru: Belum Sadar, Alami Pembengkakan Otak, Tangan dan Kaki Mulai Ada Pergerakan

Orang tua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.

"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS (Mario Dandy Satriyo) dan juga saksi S," terang Kapolres.

Sementara itu, David langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.

Atas kasus tersebut, Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribunjakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan