Selasa, 12 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kondisi David Terbaru: Belum Sadar, Alami Pembengkakan Otak, Tangan dan Kaki Mulai Ada Pergerakan

David (17) dianiaya Mario Dandy hingga koma, kini kondisinya masih belum sadarkan diri, pengacara korban sebut David alami pembengkakan otak.

KOMPAS.com Dzaky Nurchayo/Twitter @YaqutCQoumas
Mario Dandy Satriyo (kiri), anak pejabat pajak yang menganiaya putra GP Ansor, David (kanan), hingga koma. David (17) dianiaya Mario Dandy hingga koma, kini kondisinya masih belum sadarkan diri, pengacara korban sebut David alami pembengkakan otak. 

TRIBUNNEWS.COM - David (17), remaja yang menjadi korban penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (20) hingga saat ini kondisinya masih belum siuman.

David diketahui dianiaya oleh Mario Dandy hingga tak sadarkan diri, dan kini dirawat di Ruang ICU Rumah Sakit Mayapada.

Kondisi David pun diungkap oleh pihak keluarga melalui Pengacara Korban juga Pengurus LBH Ansor, M Syahwan Arey.

Syahwan menyebut, walaupun David belum sadar, namun kondisinya ada kemajuan.

Kemajuan ini terlihat dari GCS (glasgow coma scale), skala yang dipakai untuk mengetahui tingkat kesadaran. 

Baca juga: SMA Tarakanita 1 Jakarta Beri Pernyataan Sikap Terkait Kasus Penganiayaan David yang Seret Siswinya

"Kondisi saat ini ada kemajuan dari GCS 4/15 ke 6/15," ujar Syahwan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).

"Tapi ada pergerakan tangan dan kaki, tapi belum siuman, makanya kami memohon dukungan dan doa dari seluruh warga Indonesia, mudah-mudahan David ada perkembangan lebih baik," tambahnya.

Pihaknya pun berharap di skala kesadaran GCS 6/15 tersebut, putra pengurus GP Ansor itu akan segera sadar.

"Kami berharap di skala kesadaran 6/15 ini David akan siuman, namun hingga saat ini korban belum siuman dan itu yang membuat kami sangat khawatir," katanya.

Syahwan juga mengatakan bahwa David mengalami pembengkakan otak, akibat dianiaya secara brutal.

"Dari perkembangan yang ada, informasi terbaru per hari ini kami menyampaikan bahwa masih pembengkakan otak, tapi mudah-mudahan tidak terlalu parah," ungkapnya lagi.

Mario Dandy Tersangka

Mobil Jeep Rubicon dan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (22/2/2023).
Mobil Jeep Rubicon dan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (22/2/2023). (Kloase Tribunjakarta.com/ Annas Furqon Hakim/ Twitter)

Mario Dandy Satriyo ditetapkan tersangka oleh polisi terkait kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario dilakukan setelah pihaknya memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Baca juga: Berapa Gaji PNS Eselon III? Sempat Dijabat Rafael Alun, Ayah Mario Dandy yang Dicopot Sri Mulyani

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Kombes Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan