Sabtu, 27 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Arif Rachman dan Baiquni Wibowo Terima Vonis, Berharap Jaksa Tak Ajukan Banding

Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo menyatakan menerima vonis dan tak akan mengajukan banding atas Putusan Majelis Hakim.

Editor: Daryono
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). 

Laporan Wartawam Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo menerima hasil vonis Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan.

Hal ini dikatakan kuasa hukum Arif Rachman dan Baiquni, Junaedi Saibih.

"Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo menyatakan menerima vonis dan tak akan mengajukan banding atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Junaedi kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Junaedi menyebut kedua kliennya tersebut berterima kasih kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai profesional dalam memimpin persidangan.

"Klien Kami juga menyatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pilar penegak hukum yang terlibat, karena telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Klien Kami untuk membela diri dan mempertahankan hak hukumnya," ucapnya.

Baca juga: Putranya Divonis 1 Tahun Penjara, Ayah Baiquni Wibowo Minta Jaksa Tak Ajukan Banding

Dengan itu, kedua terdakwa berharap jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis dari majelis hakim tersebut.

"Besar harapan klien kami agar yang terhormat Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia, atas nama keadilan dengan didasarkan pada rasa kemanusiaan dan hati nurani berkenan pula menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut," ungkapnya.

Agar, lanjut Junaedi, kasus yang menjerat kliennya tersebut bisa segera inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Junaedi juga berharap agar Polri bisa kembali menerima Arif Rahman dan Baiquni seperti Polri menerima kembali Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

"Harapan kami begitu besar karena klien kami berkeinginan dapat dengan segera melanjutkan hidup, menata kembali nasib serta memperjuangkan kelanjutan pengabdian klien kami kepada bangsa dan negara melalui institusi Polri," kata Junaedi.

Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Baiquni Wibowo Nyatakan Terima Putusan, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Banding

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Arif Rachman dan Baiquni Wibowo.

Arif Rachman Arifin divonis dengan pidana selama 10 bulan penjara denda Rp 10 juta subsider 3 bulan.(*)

Sementara Baiquni Wibowo yang merupakan mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Prapam Polri divonis 1 tahun penjara denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan