Senin, 11 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

LBH Ansor Ajukan Permohonan Perlindungan untuk David dan 3 Saksi ke LPSK

LBH Ansor DKI Jakarta mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk David agar mendapat perlindungan dari negara.

Penulis: Rifqah
KOMPAS.com Dzaky Nurchayo/Twitter @YaqutCQoumas
Mario Dandy Satriyo (kiri), anak pejabat pajak yang menganiaya putra GP Ansor, David (kanan), hingga koma. LBH Ansor DKI Jakarta mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk David agar mendapat perlindungan dari negara. 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor DKI Jakarta mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk Cristalino David Ozora (17) korban penganiayaan dari Mario Dandy Satriyo (20).

Permohonan perlindungan itu bertujuan agar David mendapat perlindungan dari negara.

Demikian disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo, dikutip dari Wartakotalive.com.

Permohonan tersebut diajukan pada Jumat (24/2/2023) lalu.

Baca juga: Setelah Sri Mulyani, Siang Ini Giliran GP Ansor & Banser Jenguk David yang Dirawat di RS Mayapada

Hasto mengatakan orang tua David belum mendatangi LPSK langsung karena masih fokus dengan pemulihan David di ICU RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

"LPSK belum bertemu dengan orang tua korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pasca-aksi kekerasan fisik yang dideritanya," kata Hasto, Sabtu (25/2/2023).

Hasto menjelaskan, pihak David menginginkan penganiayaan tersebut diusut tuntas dan para tersangka dapat dihadirkan ke muka peradilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain itu, kata Hasto, pihak keluarga juga berencana mengajukan permohonan perlindungan untuk pendapingan, bantuan medis, dan fasilitas restitusi.

Beberapa Saksi Juga Dimohonkan Dapat Perlindungan LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LBH Ansor DKI Jakarta mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk David agar mendapat perlindungan dari negara.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LBH Ansor DKI Jakarta mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk David agar mendapat perlindungan dari negara. (Rahmat W. Nugraha)

Selain David, sejumlah saksi juga dimohonkan mendapat perlindungan dari LPSK.

Total terdapat tiga saksi yang dimohonkan medapat perlindungan.

"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," ujar Hasto.

Kronologi Kasus

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa penganiayaan anak pejabat pajak itu terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kejadian penganiayaan tersebut bermula saat AGH mengadu kepada pacarnya, Mario bahwa David melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan