Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Ayah David Sebut Pihaknya Kantongi Bukti Kuat Keterlibatan AG: Kita Tunggu Kejutan Baru
Ayah David (17),Jonathan Latumahina, akui pihaknya sudah kantongi bukti penguat keterlibatan AGH (15) dalam kasus penganiayaan putrannya.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina, yang juga merupakan ayah David (17) menegaskan tak ada kata damai dalam kasus penganiayaan yang menimpa putranya.
Pihaknya seolah tak merasa puas dengan ditetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan ini.
Adapun dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo (20) sebagai pelaku penganiayaan dan rekannya berinisial LSR (19).
Pihak Jonathan menginginkan, kekasih pelaku berinisial AGH (15) juga turut mempertanggung jawabkan kasus ini.
Hingga kini, AGH masih berstatus menjadi saksi saat diperiksa pihak berwajib.
Jonathan mengaku, pihaknya telah mengantongi bukti kuat keterlibatan AGH dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan putranya koma ini.
Baca juga: Siapa Pemantik Kemarahan Mario hingga Lakukan Penganiayaan? Ayah David Sebut akan Ada Kejutan Baru
"Dan untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai-damai."
"Data penguat keterlibatan agnes sudah lengkap di LBH Ansor," tulis Jonathan, Senin (27/3/2023) dikutip dari akun Twitter pribadinnya @seeksixsuck.
Jonathan pun menyebut akan ada kejutan baru terkait keterlibatan kekasih Mario Dandy tersebut.
"Kita tunggu aja kejutan-kejutan baru sebentar lagi," tulisnya.
Lebih lanjut, dalam utas di akun Twitternya tersebut, Jonathan juga turut menyampaikan kabar mengenai kondisi terkini David.
Kondisi David, kata Jonathan, kian membaik namun belum sadar hingga saat ini.
"Kondisi david saat ini masih belum sadar tapi progresnya sangat positif."
"Alat penunjang kesehatan saat ini tinggal cuff tracheastomy, dibuatkan lubang nafas langsung ke paru-paru melalui pangkal leher."
"Terimakasih doa-doannya untuk David," ungkap Jonathan.
Bantahan Pihak AGH

Penganiayaan ini diketahui bermula dari sebuah aduan soal tindakan kurang menyenangkan yang diduga dilakukan David pada AGH.
AG pun dituding menjadi otak dari kasus ini.
Namun, kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo, membantah kliennya dituding sebagai otak kasus penganiayaan ini.
Mangatta menyampaikan bahwa kliennya tak menyuruh Mario untuk menganiaya David.
Sehingga ia membantah jika kliennya justru disebut sebagai otak maupun provokator.
Menurut Mangatta, AGH justru berulang kali mengingatkan Mario agar tak melakukan kekerasan.
"Jadi sudah di cek di-BAP, ini klien kami (AGH) tidak ada niatan untuk itu, dan ini memang murni atas pilihan yang dilakukan saudara MDS ini."
"Dan sekali lagi ini yang tidak ada di media," ujar Mangatta, dikutip dari Tribun Jakarta, Senin (27/2/2023).

Ia menjelaskan, sebelum penganiayaan terjadi siswi kelas X itu dijemput oleh Mario dan tersangka SLR pada saat pulang sekolah.
"Waktu itu saksi anak ini (AGH) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah si tersangka (Mario) ini harusnya magang, dia akhirnya jemput AGH, layaknya orang pacaran biasa," ucap Mangata.
Menurutnya, saat itu AGH hanya ingin mengambil kartu pelajar yang kala itu dibawa David.
"Hal ini juga bisa dikonfrontir ke saksinya atau tersangka S yang baru ditetapkan tadi, bahwa semua ini serba mendadak," ujarnya.
Saat diminta untuk bertemu, David saat itu berada di rumah teman berinsial R.
Sesampainya di perumahan R, kata Mangata, AGH juga sudah menghubungi R dan berbicara baik-baik sehingga akhirnya mengambil kartu pelajar yang dimaksud.
"Kemudian ada serah terima kartu disitu. Tidak ada niatan misalnya memprovokasi atau menggiring itu ke sana," katanya.
Pengacara Korban Minta AGH Dijadikan Tersangka
Sementara itu, pengacara David, M Syahwan Are mengatakan seharusnya AGH, juga harus menjadi tersangka.
Pengacara David yang juga Pengurus LBH Ansor itu menyebut, AGH adalah penyebab awal hingga terjadi penganiayaan terhadap David.
AGH saat ini masih berstatus sebagai saksi, seperti dalam keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Kami berharap, sesuai berdasarkan fakta-fakta yang ada semestinya A (AGH) itu yang merupakan otak awal harus menjadi tersangka," ujar Syahwan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat, (24/2/2023).
"Karena mulai lewat A ini sehingga korban ini dianiaya dengan brutal," lanjutnya.
Di sisi lain Syahwan mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Selatan yang degan cepat memproses hukum dan menetapkan tersangka.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Garudea Prabawati) (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.