Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Dody Klaim Bisa Tolak Perintah 'Tukar Sabu dengan Tawas', Jika Kapoldanya Bukan Teddy Minahasa

AKBP Doddy Prawiranegara mengatakan bahwa ia tentu akan berani menolak perintah menukar sabu dengan tawas 'jika' Kapolda yang menyuruhnya bukan Teddy

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
Kloase Tribunnews.com
Irjen Teddy Minahasa (kiri) dan AKBP Dody Prawiranegara (kanan). Dody Klaim Bisa Tolak Perintah 'Tukar Sabu dengan Tawas', Jika Kapoldanya Bukan Teddy Minahasa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan bahwa ia tentu akan berani menolak perintah menukar sabu dengan tawas 'jika' Kapolda yang menyuruhnya bukan Irjen Teddy Minahasa.

Namun karena ia mengenal karakter mantan Kapolda Sumatra Barat itu sebagai sosok pendendam, maka ia pun akhirnya menuruti perintah tersebut.

Pernyataan ini disampaikannya saat memberikan kesaksian dalam sidang peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

'Kalau seandainya Kapoldanya bukan beliau, saya akan frontal (menolak)," kata Dody.

Kendati merasa takut, ia mengaku sempat dua kali menolak perintah tersebut namun dirinya tetap diminta melaksanakan perintah tersebut.

"Makanya (perintah itu) saya tolak dua kali," jelas Dody.

Selain menyebut Teddy seorang pendendam, dlam kesaksiannya, ia membeberkan karakter Teddy yang ia sebut sebagai sosok yang powerfull, menuntut kesempurnaan, dan merupakan seorang Kapolda terkaya pada 2022.

"Beliau powerfull, perfectionist, salah satu Kapolda terkaya di Indoneaia versi LHKPN 2022," papar Dody.

Teddy, kata Dody, merupakaan sosok yang memiliki jaringan luas dan tergolong cepat mencapai mendapatkan gelar Jenderal.

Dody menekankan bahwa jika dibandingkan dengan dirinya, ia tentu memiliki pangkat yang berada di bawah.

"Kemudian beliau mantan ajudan Wapres (Wakil Presiden), jaringan beliau luas, Jenderal tercepat, saya takut, (pangkat saya) cuma AKBP," tegas Dody.

Dalam dakwaan menurut JPU, Irjen Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti terkait tindakan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara peredaran narkotika.

Sementara itu, narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang memiliki bobot 5 kg.

Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy meminta Dody mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.

Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan