Senin, 1 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan

Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan sengaja menghalang-halangi penyidikan perkara atau obstruction of justice.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Hendra Kurniawan dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan terhadap Yosua. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Untuk itu, Jaksa menilai, peran terdakwa yang memerintahkan bawahannya untuk mengamankan dan mengecak DVR CCTV merupakan perintah yang tidak sah.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang didakwaka jaksa.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan