Senin, 18 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

KPK Minta Rafael Alun Trisambodo Bawa Semua Bukti Kepemilikan Harta Benda pada Rabu 1 Maret 2023

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengklarifikasi seluruh harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3/2023) lusa.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mentakan pihaknya bakal mengklarifikasi seluruh harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3/2023) lusa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengklarifikasi seluruh harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3/2023) lusa.

Lembaga antirasuah itu meminta Rafael untuk membawa semua bukti kepemilikan aset yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Ya, saya kira semua bukti atas kepemilikan harta yang didaftarkan di LHKPN itu harus disertakan," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Ipi mengatakan KPK belum bisa memastikan kehadiran Rafael pada Rabu lusa.

Ia hanya bisa memastikan bahwa surat panggilan telah diterima Rafael.

Lebih lanjut, Ipi mengatakan KPK juga akan mengklarifikasi kepemilikan Jeep Rubicon serta Harley Davidson yang sempat dipamerkan sang anak, Mario Dandy Satriyo, di akun media sosialnya.

Baca juga: Klarifikasi Harta Kekayaan, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Rabu Pekan Ini

"Saya kira semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan oleh yang bersangkutan akan menjadi materi dari klarifikasi yang akan dilakukan," kata Ipi.

Diberitakan, KPK berencana memanggil Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3/2023) pekan ini.

KPK akan mengklarifikasi terkait asal-usul harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: Buntut Kasus Rafael Alun Trisambodo, Menkeu Sri Mulyani Minta Masyarakat Jangan Malas Lapor SPT

"Rabu yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

Hal itu berdasarkan hasil analisis PPATK terhadap harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo.

Hasil analisa PPATK terkait transaksi mencurigakan Rafael Alun Trisambodo pun telah disampaikan kepada KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Sederet Fakta Kasus Rafael Alun Trisambodo, Punya Harta Rp 56 Miliar hingga Mundur dari Ditjen Pajak

"Bila PPATK menyampaikan hasil analisisnya kepada penegak hukum, tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan," ujar Ketua Humas PPATK M. Natsir Kongah lewat pesan tertulis, Sabtu (25/2/2023).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan