Sabtu, 6 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Sembunyi-sembunyi, Bharada E Sudah Dipindahkan dari Rutan Bareskrim Ke Lapas Salemba

Bharada E secara diam-diam sudah dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkap layar YouTube Tribunnews.com
Sembunyi-sembunyi, Bharada E Sudah Dipindahkan dari Rutan Bareskrim Ke Lapas Salemba 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E secara diam-diam sudah dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Keberangkatan Bharada E dari rutan Bareskrim Polri dilakukan secara sembunyi-sembunyi sekitar pukul 14.00 WIB

"Sudah, saya juga enggak tau, lokasinya kan di Basement rutan itu kan. Saya juga nggak tau lewat mana," kata Kajari Jakarta Selatan Syarief Suleiman Nahdi saat dihubungi, Senin (27/2/2023).

Syarief tidak mengetahui alasan mengapa Bharada E dibawa ke lapas secara sembunyi-sembunyi karena merupakan teknis di lapangan.

"Saya enggak tau itu teknis teman-teman di lapangan, emang kan kalau di sana banyak jalan," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias juga membenarkan jika Bharada E sudah dibawa ke Lapas Salemba.

"Iya sudah OTW (on the way). Saya enggak tahu (kenapa sembunyi-sembunyi)," ucapnya.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal itu karena vonis 1,5 tahun terhadap dirinya telah inkrah. Kejaksan sebagai pihak eksekutor pun telah menyerahkan kewenangan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Eliezer kemudian akan dipindah dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba hari ini, Senin (26/2/2023).

"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba). Pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin 27 Februari 2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Syarief Sulaeman Nahdi pada Senin (27/2/2023).

Keputusan pemindahan itu telah melalui koordinasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan pihak Lapas.

"Sudah koordinasi," katanya

Pemindahan itu juga berkaitan dengan upaya pemenuhan hak bagi Eliezer sebagai terpidana. Sebab, hak-hak bagi terpidana hanya dapat diperoleh di Lapas.

"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan