Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Mahfud MD Bicara Soal Dugaan TPPU Rafael Alun: Kita Didik Masyarakat di Negeri Ini Agar Tidak Hedon
Mahfud MD menduga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam harta mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI Rafael Alun Trisambodo.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menduga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam harta mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI Rafael Alun Trisambodo.
Mahfud menyebut, ketegasan dirinya terhadap dugaan perkara yang turut menyeret Rafael Alun bukanlah sebagai bentuk kebencian.
Dirinya hanya memberikan peringatan kepada para pejabat untuk lebih bijak dalam bersikap, terlebih halnya kepada anak.
"Sebagai orang tua, bukan karena kita benci, bukan karena kita apa, tetapi kita mau menegakkan hukum dan mendidik masyarakat di negeri ini, agar tidak menjadi hedonis, berfoya-foya memanfaatkan kesempatan tapi kita tegaskan," ucap Mahfud MD saat ditemui awak media di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Lebih lanjut, Mahfud juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bekerja secara profesional dalam memeriksa terkait harta kekayaan Rafael Alun.
Baca juga: Besok, KPK akan Panggil Rafael Alun Trisambodo untuk Klarifikasi Harta Kekayaan, Diminta Bawa Bukti
Sebagaimana diketahui, KPK bakal mengonfirmasi terkait harta kekayaan dari Rafael Alun yang diketahui bernilai fantastis.
Harta kekayaan Rafael terungkap imbas dari aksi arogan anaknya, Mario Dandy Satrio (20) yang kini juga berstatus sebagai tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17).
"KPK besok akan mempelajari apakah dugaan itu perlu di telusikan kesangkaan itu, nanti kita lihat KPK pasti profesional dan harus profesional, itu dari saya terima kasih," kata dia.
Baca juga: Eks Ketua PBNU akan Serukan Warga NU Tak Bayar Pajak jika Rafael Terbukti Selewengkan Dana Pajak
Di mana dalam pemeriksaan awal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adanya kemungkinan dugaan atau indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Rafael Alun.
Sebab, angka kekayaan dari Rafael Alun yang mencapai Rp56 Miliar itu tidak sesuai dengan profil pekerjaan dari yang bersangkutan.
Mahfud juga menyatakan, bahwa dirinya telah menerima surat dari Kejaksaan Agung dan PPATK soal laporan harta kekayaan dari Rafael Alun Trisambodo.
"Sejak tahun 2012 saya punya suratnya dari Kejaksaan Agung dan dari PPATK itu sebenarnya tahun 2013," kata Mahfud.
Dalam surat atau laporan itu terdapat dugaan pencucian uang dan pendapatan uang dengan cara yang tidak sah dari Rafael Alun.
"Berdasar surat yang dibuat tahun 2012 dari Kejaksaan Agung dan 2013 PPATK sudah berkirim surat pada KPK tentang adanya beberapa hal yang diduga, diduga pencucian uang dan proses didapat yang tidak sah oleh saudara Alun," tukas dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.