Jumat, 29 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

KPK Akui Pernah Periksa Harta Kekayaan Rafael Alun pada 2018, Ini Hasilnya

KPK akui pernah melakukan pemeriksaan harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo pada tahun 2018.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). KPK akui pernah melakukan pemeriksaan harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo pada tahun 2018. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan milik eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, pada tahun 2018. 

Deputi Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan, mengatakan hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan pada tahun 2019. 

Dari hasil tersebut, kata Pahala, pihaknya mengaku merasa ada yang tidak pas dalam laporan kekayaan itu. 

"Kita pernah periksa yang bersangkutan tahun 2018 untuk periode 2015, 2016, 2017, 2018."

"Hasilnya kita terbitkan laporannya 23 Januari 2019," ucap Pahala saat konferensi pers yang ditayangkan youTube Kompas TV, Rabu (1/3/2023).

Pahala menuturkan, pada saat itu KPK memiliki keterbatasan untuk menjangkau asal muasal harta Rafael. 

Baca juga: KPK: Mobil Rubicon yang Dipamerkan Mario Atas Nama Kakak Rafael Alun Trisambodo

Sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

"Dari laporan itu menurut kami kami punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua harta yang dilaporkan."

"Jadi kami berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan," ujar Pahala. 

Pahala menyebut, KPK sudah memverifikasi langsung harta Rafael Alun dan tidak menemukan adanya masalah.

Begitu pula rekening yang Rafael Alun dan keluarga gunakan.

"Kita bilang ini kita periksa hasilnya hartanya ini, ini, ini, kita cek lapangan yang secara administratif disebut di laporan itu oke," kata Pahala. 

Rafael Alun Trisambodo saat sedang menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu akan diklarifikasi terkait jumlah harta sebesar Rp56 miliar sebagaimana tercantum Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Rafael Alun Trisambodo saat sedang menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu akan diklarifikasi terkait jumlah harta sebesar Rp56 miliar sebagaimana tercantum Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Meski demikian, pihaknya menyebut hasil pemeriksaan harta kekayaan Rafael pada saat itu dinilai janggal. 

"Dengan angka kekayaan dan transaksi bank yang sangat aktif kita merasa ini kayaknya ada yang nggak pas nih waktu itu 2019 kita datang."

"Oleh karena itu hampir tidak ada tindak lanjut yang signifikan sesudah itu," katanya. 

Pahala mengatakan, Rafael baru menjadi wajib lapor pada tahun 2011. 

Kala itu Rafael Alun mendapatkan jabatan di Ditjen Pajak yang memang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

Sehingga, saat itu KPK tak memiliki wewenang untuk melihat data kekayaan Rafael sebelum tahun 2011.

"Yang bersangkutan ini baru menjadi wajib Lapor itu 2011 pas jabatannya sudah harus melapor." 

"Jadi sebelum itu dari LHKPN tidak punya wewenang untuk mengambil data ataupun informasi sebelum 2011," ucap Pahala. 

Sebagai infromasi, Rafael Alun telah memenuhi panggilan KPK hari ini, Rabu (1/3/2023).

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu diklarifikasi terkait jumlah harta sebesar Rp56 miliar miliknya. 

KPK Sebut Harta Rafael Alun Tak Wajar

Ayah Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. /Foto: Tangkapan layar video
Ayah Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. /Foto: Tangkapan layar video (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

KPK kini tengah menyelisik harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Upaya itu dilakukan lantaran dalam penilaian awal komisi antikorupsi menilai harta Rafael tak sesuai dengan profilnya.

Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.

"Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan, Red)."

"Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya kebanyakan aset," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Kamis (23/2/2023).

Dalam menyelisik harta kekayaan Rafael, lanjut Pahala, pihaknya akan menggandeng sejumlah pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), perbankan, hingga asosiasi asuransi.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)

Simak artikel terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan