Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Mahfud MD Lebih Setuju Mario Dandy Dikenai Hukuman Lebih Berat, Bisa Dijerat Pasal 354 dan 355 KUHP
Adapun pertimbangannya agar membuat efek jera bagi Mario dan anak-anak lain untuk tak melakukan perbuatan keji tersebut.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, berharap pihak penegak hukum dapat menerapkan Pasal 354 dan 355 KUHP kepada Mario Dandy Satriyo.
Untuk diketahui, Pasal 354 KUHP mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana penjara delapan tahun, atau sembilan tahun bila mengakibatkan kematian.
Sementara Pasal 355 KUHP berisi soal penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun.
Menurut Mahfud MD, Mario Dandy layak diberikan sanksi tersebut karena secara membabi buta telah melakukan penganiayaan kepada anak anggota GP Ansor, Cristalino David Ozora.
Adapun pertimbangannya agar membuat efek jera bagi Mario dan anak-anak lain untuk tak melakukan perbuatan keji tersebut.
Menurut Mahfud MD, Pasal 351 tentang penganiayaan biasa dinilai kurang memberatkan.
Baca juga: AGH Pacar Mario Dandy Kembali Diperiksa, Masih Berstatus Saksi, Polisi Libatkan Apsifor hingga KPAI
"Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas untuk membuat anak-anak muda (jera) untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, yakni diterapkan pasal 354 dan 355."
"Ya sehingga bisa lebih keras lebih tegas gitu," kata Mahfud MD sesaat setelah mengunjungi rumah sakit tempat di mana David dirawat, Rabu (1/3/2023) dikutip dari Kompas TV.
Selain itu, Mahfud meminta agar kasus penganiayaan ini harus diusut dengan serius dan profesional.
"Saya berharap saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main karena masyarakat sekarang gampang tahu wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini dan lain sebagainya," tegas Mahfud.
Untuk diketahui, saat ini Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias S, alias SLRPL (19), sebagai tersangka.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai status AGH, perempuan yang diduga kekasih Mario.
Pasalnya ia ada di malam penganiayaan itu terjadi.
Ingin Ada Tersangka Baru
Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas, berharap polisi menetapkan tersangka baru atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.