Jumat, 29 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mahfud MD Lebih Setuju Mario Dandy Dikenai Hukuman Lebih Berat, Bisa Dijerat Pasal 354 dan 355 KUHP

Adapun pertimbangannya agar membuat efek jera bagi Mario dan anak-anak lain untuk tak melakukan perbuatan keji tersebut.

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Menko Polhukam Mahfud MD menjenguk anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, Crytalino David Ozora (17) buntut penganiayaan yang dilakukan anak salah satu pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) di RS Mayapada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, berharap pihak penegak hukum dapat menerapkan Pasal 354 dan 355 KUHP kepada Mario Dandy Satriyo.

Untuk diketahui, Pasal 354 KUHP mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana penjara delapan tahun, atau sembilan tahun bila mengakibatkan kematian.

Sementara Pasal 355 KUHP berisi soal penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun.

Menurut Mahfud MD, Mario Dandy layak diberikan sanksi tersebut karena secara membabi buta telah melakukan penganiayaan kepada anak anggota GP Ansor, Cristalino David Ozora.

Adapun pertimbangannya agar membuat efek jera bagi Mario dan anak-anak lain untuk tak melakukan perbuatan keji tersebut.

Menurut Mahfud MD, Pasal 351 tentang penganiayaan biasa dinilai kurang memberatkan.

Baca juga: AGH Pacar Mario Dandy Kembali Diperiksa, Masih Berstatus Saksi, Polisi Libatkan Apsifor hingga KPAI

"Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas untuk membuat anak-anak muda (jera) untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, yakni diterapkan pasal 354 dan 355."

"Ya sehingga bisa lebih keras lebih tegas gitu," kata Mahfud MD sesaat setelah mengunjungi rumah sakit tempat di mana David dirawat, Rabu (1/3/2023) dikutip dari Kompas TV.

Selain itu, Mahfud meminta agar kasus penganiayaan ini harus diusut dengan serius dan profesional.

"Saya berharap saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main karena masyarakat sekarang gampang tahu wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini dan lain sebagainya," tegas Mahfud.

Untuk diketahui, saat ini Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias S, alias SLRPL (19), sebagai tersangka.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai status AGH, perempuan yang diduga kekasih Mario.

Pasalnya ia ada di malam penganiayaan itu terjadi.

Ingin Ada Tersangka Baru 

Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas, berharap polisi menetapkan tersangka baru atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17)

Menurutnya, orang-orang yang ada pada saat peristiwa terjadi, patut diselidiki.

Pasalnya mereka juga melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan tersebut.

"Jadi enggak hanya klien saya, kalau memang ada pihak lain di situ yang turut serta disitu, ada disitu dan tidak juga melakukan apa-apa berarti ada juga semacam pembiaran," ucap Dolfie, Senin (27/2/2023).

Menurut Dolfie, aparat kepolisian seharusnya bisa memproses hukum siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut.

Apalagi jika ditunjang dengan adanya bukti-bukti tindakan melawan hukum.

"Kalau ada pihak lain yang memang layak dipersangkakan silahkan, tapi itu kan kewenangan penyidik."

"Silahkan saja kalau memang ada keterlibatan, siapapun itu harus di proses hukum," harap Dolfie.

AGH dan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak.
AGH dan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak. (Tribunnews.com)

Baca juga: Polisi Janji Mario Akan Dijerat Pasal Terberat dan Proses Semua yang Terlibat

Status Hukum AGH 

Sementara itu, Polda Metro Jaya hingga saat ini masih memproses status kekasih Mario yang berinisial AGH (15).

Pasalnya, selain ada di lokasi kejadian, AGH disebut-sebut menjadi biang kerok penganiayaan terjadi.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu kelanjutan status hukum dari AGH.

Saat ini, kata Trunoyudo, pihak penyidik masih melakukan proses pendalaman menyeluruh terkait kasus penganiayaan tersebut dengan melibatkan sejumlah pihak.

Baca juga: Dukungan untuk David, Korban Penganiayaan Anak Mantan Pejabat Dirjen Pajak, Mario Dandy Satrio

"Kita masih menunggu, nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar stakeholder," ucap Trunoyudo, Senin (27/2/2023).

Polisi bersama para pihak juga masih melakukan gelar perkara dan langkah-langkah hukum lainnya terkait penanganan kasus itu.

Pasalnya penindakan hukum juga harus mengedepankan pemenuhan hak anak lantaran usia AGH masih di bawah umur.

"Jadi untuk keseluruhan konstruksi perkara ini, kita masih menunggu," jelas Trunoyudo.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan