SPT Pajak
Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Lapor SPT 2023
Untuk melaporkan SPT tahunan, kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen yang akan berguna saat proses lapor SPT. Apa saja?
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Suci BangunDS
Jika sudah memiliki akun DJP Online, maka tata cara pelaporan SPT melalui e-Filing sebagai berikut:
1. Klik laman DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id
Isi kolom sesuai petunjuk
2. Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk “LOGIN”
3. Pilih e-Filing atau e-Form
Pilih e-filing atau e-form sesuai keinginan

Baca juga: DJP Menambahkan Fitur pada E-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S
4. Berikutnya masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil Anda dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yakni e-Filing atau e-Form.
Bila memilih e-Filing, maka Anda harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap disubmit di portal DJP.
Sedangkan dengan e-Form maka pengisian formulir SPT secara offline pada komputer Anda dan tidak harus terkoneksi dengan internet atau secara online.
5. Apabila menggunakan layanan e-Filing, maka harus klik bagian icon “e-Filing”
6. Memulai untuk membuat SPT baru dengan Klik Buat SPT
7. Kemudian akan muncul laman baru E-Filing SPT, dan klik “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas.
8. Jawab Pertanyaan di Formulir
9. Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab
10. Pilih formulir yang akan digunakan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.