Sabtu, 23 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Lemkapi Soroti Kasus Teddy Minahasa: Tak Habis Pikir, Jenderal Main-main dengan Narkoba

Menurut Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan, asus peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa, memalukan

WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. WARTA KOTA/YULIANTO 

Sebelumnya, Linda mengungkapkan, dirinya memiliki hubungan spesialnya dengan Irjen Teddy Minahasa.

Bahkan, ia mengaku sebagai istri siri dan pernah tidur bersama Irjen Teddy Minahasa.

"Waktu saya ke Laut Cina saya memang ada hubungan dengan pak Teddy biarpun beliau tidak mengakui, kami setiap hari di kapal tidur bersama."

"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakui," ujar Linda dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Irjen Teddy Minahasa (kiri) dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Irjen Teddy Minahasa (kiri) dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. (Foto Kolase Tribunnews.com)

Baca juga: Mami Linda Tertawa Saat Tahu Irjen Teddy Minahasa Dapat Sabu 41 Kilogram: Pasti Disisihkan

Mendengar hal itu, mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa membantahnya.

Teddy menegaskan bahwa tidak mungkin dirinya menjadi suami Linda.

Hal ini ditekankan dari pernyataan sederhananya bahwa 'tidak mungkin ada istri yang tega menyeret suaminya dalam kasus pelik seperti ini'.

"Kalau saudara Linda mengaku istri saya, pertanyaannya bisa panjang. Simplenya adalah 'kok (tega) suaminya (Teddy) diseret dalam kasus ini?'" tegas Teddy.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Adi Suhendi/Fitri Wulandari)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan