Pemilu 2024
Pengamat: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menunda Pemilu Tak Rasional
UU Pemilu telah mengatur bahwa persoalan administratif, termasuk tak lolosnya Partai Prima dalam verifikasi peserta Pemilu dapat diselesaikan Bawaslu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk memenangkan gugatan PT Prima atas Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Satu di antara pokok gugatan yang dikabulkan yaitu penundaan Pemilu hingga 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan dibacakan, Kamis (2/3/2023).
Dikabulkannya penundaan Pemilu itu dinilai Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Nicky Fahrizal, salah saluran.
Alasannya, Undang-Undang Pemilu telah mengatur bahwa persoalan administratif, termasuk tak lolosnya Partai Prima dalam verifikasi peserta Pemilu dapat diselesaikan di Bawaslu.
"Di dalam Undang-Undang Pemilu, ini sudah ada yang namanya prosedur mengenai sengketa. Pada dasarnya kan salurannya kalau enggak Bawaslu, PTUN, tetapi digeser ke pengadilan Negeri," kata Nicky dalam acara CSIS Media Briefing: Menanggapi Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757 pada Jumat (3/3/2023).
Baca juga: CSIS: Isu Penundaan Pemilu Digerakkan Kelompok Terorganisir, Sistematis, dan Harus Dianggap Serius
Putusan itu dianggap Nicky tak wajar dan tak rasional.
"Yang tadinya ini adalah isu administrasi lalu dibawa ke dalam kasus perdata dan putusannya menimbulkan dampak konstitusional. Ini adalah di luar kewajaran dan rasionalitas," ujarnya.
Disebut tak wajar dan tak rasional karena melangkahi aturan main Pemilu yang memiliki ekosistem tersendiri.
"Ekosistem pemilu adalah aspek integral dari negara hukum demokratis, maka selalu ada batasan yurisdiksi organ atau lembaga negara. ini yg dilangkahi," katanya.
Sebagai informasi, gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) ini dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Atas putusan itu, KPU sebagai pihak tergugat menyatakan keengganan untuk mengeksekusi putusan dan hendak mengajukan upaya hukum banding.
"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/peneliti-departemen-politik-dan-perubahan-sosial-csis-noory-okthariza.jpg)