Pemilu 2024
PRIMA Terkait Gugat KPU Untuk Tunda Pemilu: Tak Ada Bekingan
Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) tegas mengatakan pihaknya tidak punya 'bekingan' dalam hal melakukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca juga: Bawaslu RI Tak akan Panggil Partai Prima Terkait Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/konferensi-pers-petinggi-prima.jpg)