Kamis, 11 Juni 2026

Pemilu 2024

PRIMA Terkait Gugat KPU Untuk Tunda Pemilu: Tak Ada Bekingan

Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) tegas mengatakan pihaknya tidak punya 'bekingan' dalam hal melakukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Konferensi pers petinggi PRIMA di Kantor DPP PRIMA, Jakarta, Jumat (3/3/2023). 

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca juga: Bawaslu RI Tak akan Panggil Partai Prima Terkait Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved