Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Status Pacar Mario Kini Berubah Jadi Pelaku, Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman Maksimal 12 Tahun
Pacar Mario, berinisial AGH kini statusnya menjadi pelaku karena terbukti ikut menganiaya David.
TRIBUNNEWS.COM - Pacar Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15) ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David Cristalino David Ozora (17).
Lantaran hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, kini status AGH menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dari semula hanya sebagai saksi.
"AGH, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," kata Hengki, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (2/3/2023).
Status AGH kini, kata Hengki setara dengan Mario dan Shane yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena AGH masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.
Baca juga: Paman David soal Rubicon Mario: Sempat Dibawa Shane, Dikembalikan oleh AGH ke Polsek Pesanggrahan
AGH Dijerat Pasal Berlapis
Kemudian, karena sudah ditetapkan sebagai pelaku, AGH dijerat pasal berlapis meskipun masih anak di bawah umur.
"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," kata Hengki, Kamis (2/3/2023).
Dalam KUHP di pasal tersebut, semua mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana yang ancaman hukumannya maksimal hingga 12 tahun penjara.
Terkait maksimal ancaman penjara tersebut, Hengki menyerahkan kepada ahli pidana untuk menyampaikannya.
Tanggapan Ahli Pidana
Dikutip dari Wartakotalive.com, Ahli Hukum Pidana dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ahmad Sofian menjelaskan bahwa terdapat penanganan khusus jika anak yang berhadapan dengan hukum ditetapkan sebagai pelaku.
"Ada penanganan khusus kalau anak yang berhadapan dengan hukum kalau dia ditetapkan sebagai pelaku."
"Pertama dilihat ancaman pidananya. Apakah ancaman pidananya kurang dari tujug tahun atau tidak. Kalau kurang tujuh tahun, wajib diversi atau restorative justice," kata dia.
Untuk diketahui, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.