Jumat, 8 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kapolda Metro Jaya Janji Usut Tuntas Seadil-adilnya Kasus Penganiayan Mario Dandy Usai Jenguk David

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berjanji jajarannya mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak eks pejabat pajak.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjenguk korban penganiayaan oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) yakni Crytalino David Ozora (17) di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berjanji jajarannya mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak.

Hal itu diungkapkan Fadil Imran sesudah menjenguk korban penganiayaan, Crytalino David Ozora (17) di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

Awalnya, Fadil mendoakan kesembuhan David agar bisa pulih seperti sediakala sebelum dianiaya secara sadis Mario.

"Polda Metro Jaya dari awal di bawah kepempimpinan saya berkomitmen untuk Menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya," kata Fadil kepada wartawan.

Mantan Kapolda Jawa Timur itu menerangkan pihaknya tidak akan menutup masukan-masukan dari pihak manapun dalam penyidikan agar bisa maksimal.

"Selanjutnya kami juga masih terbuka apabila ada masukan dan saran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," ungkapnya.

Baca juga: Buntut Harta Janggal Eks Pejabat Pajak Rafael Alun: Rekening Mario Diblokir, 6 Perusahaan Diperiksa

Sementara itu, Ketua GP Ansor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yaqin yang mewakili keluarga David berterima kasih atas dukungan yang diberikan Polda Metro Jaya kepasa korban.

"Saya mewakili atas nama keluarga besar Ansor dan Banser, saya ucapkan sekali lagi terima kasih atas kunjungan bapak Kapolda dan terima kasih kami juga atas proses hukum yang sudah berjalan dengan adil, dengan baik, dengan objektif sehingga hari ini kita sudah mendengar kasus ini mulai terang benderang," tuturnya.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Baca juga: LPSK: Keluarga David Ozora Tak Ajukan Ganti Rugi ke Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Baca juga: Viral Isu David Diancam Sebelum Dianiaya Mario Anak Mantan Pejabat Pajak, Ini Respon Polisi

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan