Jumat, 12 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Perkembangan Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Dandy, Tunjukan Respon Positif

Keluarga David ungkapkan kondisi terkini David setelah selama 15 hari dirawat di Rumah sakit usai menjadi korban penganiayaan Mario Dandy.

Twitter @seeksixsuck
Keluarga ungkap kondisi David terrkini, Selasa (7/3/2023) 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak keluarga mengungkapkan kondisi terkini David (17) setelah menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy (20), pada Selasa (7/3/2023).

Di mana  kondisi David anak petinggi GP Ansor tersebut sudah tunjukan respon-respon yang positif.

David menjalani perawatan medis selama 15 hari di rumah sakit.

"Alhamdulillah kondisi david semakin hari semakin menunjukkan respon yang positif, jadi ada perkembangan yang bagus."

"Tingkat kesadarannya juga sudah mulai meningkat terus," ungkap Rustam Hatala selaku pihak keluarga David pada tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Masuk Fase Pemulihan Emosional, Ayah David Minta Putranya Sabar dan Simpan Tenaga untuk Penyembuhan

Ia menjelaskan bahwa saat ini, David sudah sering membuka mata dan banyak melakukan respon tubuh.

Namun, kondisi anak petinggi GP Ansor itu belum sepenuhnya sadar.

"Jadi dia tuh sudah membuka mata, sudah bisa melihat sekitar tetapi masih belum mengenali."

"Bahkan dia belum mengenali keluarganya, jadi belum sadar sepenuhnya," terang Rustam.

Saat ini Mario Dandy dan temannya Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap David.

Kasus penganiayaan tersebut masih berjalan dan kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Jerat Hukum Bagi Mario dan Shane

Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora (Tribunnews.com/Kompas.com)

Mario Dandy awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Polisi lalu merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara, Shane Lukas berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut.

Baca juga: Pengacara David Ungkap Sosok Pembisik Mario Anak Mantan Pejabat Pajak, Minta Polisi Tampilkan

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AGH dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum, Muannas Alaidid, menyebut dengan dijerat pasal berat, menandakan tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.

Mengingat, Mario Dandy Satriyo merupakan anak mantan pejabat pajak.

"Semoga peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak tak ada yang kebal hukum apapun latar belakang keluarganya," ungkap Muannas kepada wartawan, Sabtu (4/3/2023).

Muannas pun mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang tidak pandang bulu dalam menindak siapapun yang melakukan tindak pidana.

"Sedari awal saya meminta penyidik Polres Jakarta Selatan menerapkan pasal maksimal terhadap para pelaku seperti yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD di RS Mayapada beberapa waktu lalu setelah melihat kondisi korban yang saat itu masih terbaring dan koma," kata dia.

(Tribunnews.com/Ifan/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan