Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
AG, Pacar Mario Anak Mantan Pejabat Pajak Ditahan Polisi Selama 7 Hari ke Depan
Polda Metro Jaya telah resmi menahan AG, pacar Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat pajak dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.
"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.