Minggu, 10 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

AG Pacar Mario Dandy Telah Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, AG, melalui kuasa hukumnya telah mengajukan perlindungan kepada pihaknya pada 28 Februari 2023 lalu.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) muncul ke publik saat keluar dari unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo sekaligus pelaku penganiayaan terhadap David Ozora disebut telah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, AG, melalui kuasa hukumnya telah mengajukan perlindungan kepada pihaknya pada 28 Februari 2023 lalu.

"Ya dia mengajukan. Jadi mengajukan perlindungan ke LPSK melalui kuasa hukumnya pada 28 Februari 2023," kata Maenger ketika dihubungi, Kamis (9/3/2023).

Adapun dijelaskan Maneger, saat ini pihaknya pun disebut sedang melakukan penelahaan usai menerima pengajuan yang diajukan oleh kuasa hukum dari AG.
Pihaknya kata Meneger memiliki tenggat waktu maksimal 30 hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau tidak pengajuan perlindungan dari AG tersebut.

"LPSK sedang memeriksa apakah persyaratan yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak," jelasnya.

Selain memeriksa persyaratan umum mengenai permohonan perlindungan, LPSK disebut jug tengah mempertimbangkan status pelaku yang saat ini telah ditetapkan terhadap AG.

"Termasuk kita pertimbangkan juga mengenai penetapan tersangka baru-baru ini. Itu juga kami pertimbangkan, mungkin Senin depan sudah ada keputusan," pungkasnya.

Baca juga: AGH Susul Sang Pacar Dijebloskan ke Tahanan, Bagaimana Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Cs?

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan