Senin, 11 Agustus 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer tidak Layak Lagi Memperoleh Perlakuan Istimewa, LPSK Sudah Mengambil Langkah Tepat

Orang-orang di sekitar RE perlu terus-menerus mengingatkan RE akan status dan kondisinya tersebut sampai masa pemenjaraannya berakhir.

Editor: Dewi Agustina
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), mengungkapkan kegiatannya selama menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim dalam Wawancara Eksklusif Richard Eliezer Program Rosi Kompas TV, yang tayang Kamis (10/3/2023) malam. 

Oleh:
Reza Indragiri Amriel
Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan, POLTEKIP

TRIBUNNEWS.COM - Walau mendapat peringanan hukuman bahkan status Justice Collaborator (JC), pada kenyataannya status hukum RE adalah terpidana pembunuhan berencana.

Dan masa hukuman pidananya masih berlangsung, belum selesai.

Saya pribadi bahkan tidak melihat RE sebagai polisi ideal. Belum ada prestasinya.

Dia belum layak menjadi sosok penegak hukum yang menginspirasi.

Sebaliknya, RE adalah potret anggota kepolisian yang lemah dan berperilaku salah.

Jadi, apa yang RE bayangkan ingin dia capai dengan muncul di media selagi masih berstatus narapidana?

Apa pula yang pantas dia bagikan kepada pemirsa?

Bandingkan dengan Norman Kamaru.

Walau kemudian mengambil jalan hidup yang keliru dengan keluar dari Polri, Norman masih sempat membagikan kegembiraan kepada orang banyak.

Dengan status dan kondisi sedemikian rupa, seyogianya RE melihat dunia dengan kacamata narapidana sekaligus pendosa.

Bukan mindset selebritas apalagi polisi pahlawan.

Orang-orang di sekitar RE perlu terus-menerus mengingatkan RE akan status dan kondisinya tersebut sampai masa pemenjaraannya berakhir.

Bahkan, di sepanjang karirnya, RE harus selalu berpikir tentang bagaimana membayar kerugian yang telah masyarakat tanggung akibat memiliki aparat kepolisian yang ironisnya sekaligus pernah berstatus sebagai narapidana.

Alhasil, terhadap seorang JC yang telah salah membawa diri, status JC-nya memang sudah sepatutnya dicabut.

Halaman
12

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan