Polisi Tembak Polisi
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini
Pengadilan Negeri (PN) Padang menggelar sidang perdana kasus polisi tembak polisi dengan terdakwa Dadang Iskandar, Rabu (7/5/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Kasus polisi tembak polisi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri (PN) Padang menggelar sidang perdana kasus polisi tembak polisi dengan terdakwa Dadang Iskandar, Rabu (7/5/2025).
Sidang perdana kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan ini, dipimpin Hakim Ketua Aditya Danur Utomo, didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung.
Terdakwa Dadang Iskandar hadir mengenakan kemeja hitam dan peci abu-abu.
Selain itu, ibunda almarhum Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Cristina Yun Abubakar, juga hadir mengikuti persidangan.
Para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Solok Selatan membacakan kronologi penembakan di hadapan majelis hakim.
Terdakwa didampingi oleh empat orang kuasa hukum saat persidangan berlangsung.
Dalam persidangan, salah satu JPU mengungkapkan bahwa penembakan dilakukan karena terdakwa diduga diliputi perasaan sakit hati terhadap korban.
"Sebelum bertemu korban, terdakwa menyelipkan senjata api dan memantau pergerakan korban yang diketahui sedang dalam perjalanan dari Padang menuju Solok Selatan. Terdakwa kemudian mendatangi ruangan SPKT di Polres Solok Selatan," kata JPU di hadapan majelis hakim.
"Ketika bertemu, terdakwa sempat berbicara kepada korban. Namun saat itu korban sedang memainkan telepon genggamnya. Hal tersebut membuat terdakwa tersinggung dan akhirnya melepaskan tembakan ke arah korban hingga korban tidak sadarkan diri," lanjutnya.
Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, terdakwa Dadang Iskandar menyatakan, tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi, Dadang Merasa Bak Bola Pingpong, Dioper Sana Sini, Ujungnya Emosi
Kronologi Kasus
Kasus polisi tembak polisi di Solok Barat terjadi pada Jumat, 22 November 2024 sekitar pukul 00.15 WIB.
Terdakwa pelaku adalah Dadang Iskandar, yang saat itu menjabat Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan.
Sementara korbannya adalah AKP Ryanto Ulil Anshar, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan.
Saat itu, AKP Dadang menembak AKP Ryanto di area parkir belakang Polres Solok Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SIDANG-KASUS-POLISI-TEMBAK-POLISI-SOLOK-SELATAN.jpg)