Tribunners / Citizen Journalism
Polisi Tembak Polisi
Richard Eliezer tidak Layak Lagi Memperoleh Perlakuan Istimewa, LPSK Sudah Mengambil Langkah Tepat
Orang-orang di sekitar RE perlu terus-menerus mengingatkan RE akan status dan kondisinya tersebut sampai masa pemenjaraannya berakhir.
Editor:
Dewi Agustina
Oleh:
Reza Indragiri Amriel
Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan, POLTEKIP
TRIBUNNEWS.COM - Walau mendapat peringanan hukuman bahkan status Justice Collaborator (JC), pada kenyataannya status hukum RE adalah terpidana pembunuhan berencana.
Dan masa hukuman pidananya masih berlangsung, belum selesai.
Saya pribadi bahkan tidak melihat RE sebagai polisi ideal. Belum ada prestasinya.
Dia belum layak menjadi sosok penegak hukum yang menginspirasi.
Sebaliknya, RE adalah potret anggota kepolisian yang lemah dan berperilaku salah.
Jadi, apa yang RE bayangkan ingin dia capai dengan muncul di media selagi masih berstatus narapidana?
Apa pula yang pantas dia bagikan kepada pemirsa?
Bandingkan dengan Norman Kamaru.
Walau kemudian mengambil jalan hidup yang keliru dengan keluar dari Polri, Norman masih sempat membagikan kegembiraan kepada orang banyak.
Dengan status dan kondisi sedemikian rupa, seyogianya RE melihat dunia dengan kacamata narapidana sekaligus pendosa.
Bukan mindset selebritas apalagi polisi pahlawan.
Orang-orang di sekitar RE perlu terus-menerus mengingatkan RE akan status dan kondisinya tersebut sampai masa pemenjaraannya berakhir.
Bahkan, di sepanjang karirnya, RE harus selalu berpikir tentang bagaimana membayar kerugian yang telah masyarakat tanggung akibat memiliki aparat kepolisian yang ironisnya sekaligus pernah berstatus sebagai narapidana.
Alhasil, terhadap seorang JC yang telah salah membawa diri, status JC-nya memang sudah sepatutnya dicabut.
Dengan sikap salah kaprah yang dia peragakan, RE sama sekali tidak layak lagi memperoleh perlakuan istimewa.
Jadi, LPSK sudah mengambil langkah tepat.
Selanjutnya, semestinya RE fokus pada program rehabilitasi di lapas. Mudah-mudahan program itu ada.
Jangan menyepelekan program rehabilitasi.
Hitung-hitungan di atas kertas, jika lewat risk assessment RE nantinya dinilai gagal menjalani program rehabilitasi, maka dia berisiko menjadi residivis.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Polisi Tembak Polisi
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Terungkap Cara Istri Hendra Kurniawan Tutupi Kasus Sambo dari Anak: Ayah Belajar jadi Mata-mata |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.