Minggu, 24 Agustus 2025

Kasus Korupsi di Universitas Udayana

Jadi Tersangka Korupsi SPI, Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara Punya Harta Rp 6,1 Miliar

Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,1 miliar. Ia jadi tersangka penyalahgunaan dana SPI.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
TRIBUN BALI/WEMA SATYADINATA
Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng. Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,1 miliar. Ia jadi tersangka penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur Mandiri tahun 2018-2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gde Antara tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,1 miliar.

Diketahui, I Nyoman Gde Antara baru saja ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur Mandiri tahun 2018-2022.

Dikutip dari TribunBali.com, penetapan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan secara maraton melakukan penyidikan.

Peran I Nyoman Gde Antara dalam kasus ini yaitu menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018-2020.

Baca juga: Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan Kejati?

Harta Kekayaan I Nyoman Gde Antara

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 22 Maret 2022, I Nyoman Gde Antara mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 6.129.540.000.

Rinciannya, ia memiliki dua aset tanah dan bangunan dengan nilai lebih dari Rp 6 miliar di Badung dan Denpasar, Bali.

I Nyoman Gde Antara juga mempunyai lima unit kendaraan dengan nilai Rp 702.540.000.

Aset lain yang dimiliki I Nyoman Gde Antara adalah kas dan setara kas sebesar Rp 139 juta.

Andai tidak memiliki utang sebesar Rp 1.062.000.000, maka I Nyoman Gde Antara akan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 7.191.540.000.

Namun karena adanya utang itu, maka total kekayaan I Nyoman Gde Antara berkurang menjadi Rp 6 miliar.

Rektor Universitas Udayana, Nyoman Gde Antara yang menjadi tersangka dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri pada tahun 2018-2022.
Rektor Universitas Udayana, Nyoman Gde Antara yang menjadi tersangka dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri pada tahun 2018-2022. (Istimewa via Tribun Bali)

Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan I Nyoman Gde Antara sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 6.350.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 1500 m2/1500 m2 di KAB / KOTA BADUNG, HASIL SENDIRI Rp 5.000.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 186 m2/102 m2 di KAB / KOTA KOTA DENPASAR , HASIL SENDIRI Rp 1.350.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 702.540.000

1. MOBIL, HONDA ACCORD SEDAN Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp 165.000.000

2. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 11.290.000

3. MOTOR, HONDA SCOPPY Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 9.250.000

4. MOTOR, HONDA PCX Tahun 2018, LAINNYA Rp 17.000.000

5. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2020, LAINNYA Rp 500.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp ----

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 139.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 7.191.540.000

UTANG Rp 1.062.000.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 6.129.540.000

Respons I Nyoman Gde Antara Setelah Jadi Tersangka


Made Jayantara (kiri) dan Agus Sujoko (kanan) selaku penasihat hukum Rektor Unud, Prof Antara saat memberikan keterangan kepada awak media.
Made Jayantara (kiri) dan Agus Sujoko (kanan) selaku penasihat hukum Rektor Unud, Prof Antara saat memberikan keterangan kepada awak media. (Tribun Bali/Putu Candra)

I Nyoman Gde Antara pun angkat suara setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur Mandiri.

Apalagi kasus dugaan korupsi SPI yang menyeret nama Antara merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100.

"Juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.

Melalui pengacaranya, I Nyoman Gde Antara mengaku kaget dengan status barunya tersebut.

"Iya beliau kaget. Tapi sebelumnya kami sudah mengantisipasi dengan hal terburuk," ucap Dr Made Jayantara, penasihat hukum dikutip dari TribunBali.com.

"Kami sempat diskusi internal, tetapi momentumnya sekarang saat diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan tersangka dalam press release itu yang membuat agak terkejut," tambahnya.

Namun pihaknya menghargai keputusan penyidik Kejati Bali menetapkan Antara sebagai tersangka.

"Yang pertama kami hargai penetapan tersangka kepada Prof Antara."

"Walaupun kapasitasnya bukan sebagai rektor. Kami hargai karena ini kan berkaitan dengan kewenangan BAP."

"Sekalipun penetapan tersangka ini berasumsi dari audit internal mereka (penyidik). Kita wajib menghargai," jelas Made Jayantara.

Saat ini tim penasihat hukum akan terus mengikuti perkembangan hukum setelah penetapan Prof Antara sebagai tersangka.

"Nanti dalam praktik selanjutnya, kami akan melihat perkembangan hukum berkaitan hasil audit dari BPKP, PBK atau inspektorat."

"Udayana menurut hemat saya juga punya audit internal. Nanti kita tinggal meng-compare (membandingkan) saja."

"Apa hasil di sana, apa hasil di sini dan ini proses penyidikan kan masih berjalan," kata Made Jayantara.

"Kami hargai itu, karena para dasarnya keuangan SPI masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)."

"Sekalipun dasar sangkaan ini karena ada Rp 105 miliar yang dikeluarkan dari khas negara untuk renumerasi istilahnya," sambungnya.

Baca juga: Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI, Kejaksaan Ungkap Jumlah Kerugian Negara

Profil I Nyoman Gde Antara

Masih dari TribunBali.com, Antara terpilih sebagai Rektor Universitas Udayana setelah mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan rektor pada Selasa 6 Juli 2021 lalu.

Dalam pemilihan Rektor Unud saat itu, dari tiga calon rektor yang bersaing.

Terpilihnya Antara juga merupakan kejutan.

Sebab, selama lima periode sebelumnya, jabatan Rektor Universitas Udayana selalu dipegang oleh orang-orang dari Fakultas Kedokteran Unud.

Sementara Antara adalah guru besar Fakultas Teknik Universitas Udayana.

Doktor lulusan Nagaoka University of Technology, Jepang, ini merupakan pakar dalam bidang teknologi prosesing advanced material.

Antara yang menyelesaikan gelar sarjana dari ITS Surabaya merupakan orang pertama dari Fakultas Teknik Unud yang menjabat sebagai Rektor Unud.

Sayangnya, belum genap dua tahun menjabat, Antara tersandung kasus dugaan penyalahgunaan dana SPI Unud.

Hari ini, 13 Maret 2023 ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali.

Akibat perbuatannya, Antara disangkakan dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Tribun-Bali.com/Ida Ayu Suryantini Putri/Putu Candra)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan