Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa Datangkan Saksi Wartawan, Ungkapkan Pemusnahan Barang Bukti

Persidangan kasus narkoba Teddy Minahasa datangkan wartawan sebagai saksi, pada Senin (13/3/2023).

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Persidangan kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar hari ini, Senin (13/3/2023). Datangkan saksi wartawan di persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Persidangan terkait kasus narkoba Teddy Minahasa kembali dilakukan di PN Jakarta Barat, pada Senin (13/3/2023).

Dalam persidangan hari ini, dihadirkan beberapa saksi untuk meringankan kasus narkoba Teddy Minahasa.

Dihadirkannya saksi-saksi tersebut kerena saat itu mereka berada di lokasi dan menyaksikan saat barang bukti dimusnahkan.

Salah satunya dihadirkannya wartawan sebagai saksi meringankan kasus narkoba Teddy Minahasa.

"Kehadiran saudara ketika pemusnahan barang bukti waktu itu, apakah diundang atau hadir sendiri," tanya Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih kepada saksi Jontra Manvi Bakhara.

"Undangan ada yang mulia, tetapi kalau jurnalis kan datang sendiri," jawab saksi Jontra Manvi kepada hakim ketua.

Baca juga: Alasan AKBP Dody Prawiranegara Turuti Perintah Irjen Teddy Minahasa: Takut Dimutasi ke Papua

Jontra Manvi menyebut bahwa ia berada di lokasi pada saat acara pemusanahan barang bukti.

Lalu, wartawan tersebut diminta oleh hakim ketua untuk menceritakan bagaimana pemusnahan barang bukti sabu itu terjadi.

"Pemusnahannya barang bukti ini dimasukkan ke dalam tong berisikan air."

"Kemudian barang tersebut diaduk, setelah itu dikuburkan ke dalam satu lubang," terang Jontra.

Ia menyebutkan bahwa Teddy Minahasa saat itu ikut di dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.

Teddy Minahasa saat itu lah yang memimpin press release pemusnahan barang bukti.

Dalam keterangan press release tersebut bahwa barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 35 Kg.

"Apakah anda dengar waktu itu ada pembicaraan mengenai barang bukti sudah diganti sebagian menjadi tawas," tanya hakim ketua kepada Jontra.

"Tidak ada yang mulia," jawab Jontra kepada hakim ketua.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan