Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah
Jimly Asshiddiqie Harap MKMK Tuntaskan Kasus Dugaan Pengubahan Putusan Sebelum Pergantian Ketua MK
Jimly Asshiddiqie berharap MKMK dapat memutus perkara tersebut sebelum Mahkamah Konstitusi berganti kepemimpinan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berharap Majelis Kehirmatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera menuntaskan kasus dugaan pengubahan substansi putusan terkait pencopotan hakim Aswanto.
Ia berharap MKMK dapat memutus perkara tersebut sebelum Mahkamah Konstitusi berganti kepemimpinan.
“Ya mudah-mudahan segera diputus, meskipun tentu kita berharap putusannya itu jangan sebelum pemilihan (Ketua MK). Biar tidak mengganggu,” kata Jimly saat ditemui usai hadiri sidang MKMK, Senin (13/3/2023).
Dia melihat pergantian Ketua MK ini sebagai momentum yang penting. Sehingga menurut Jimly, penuntasan kasus berubahnya putusan MK menjadi perhatian serius.
Apalagi, sambung dia, sengketa berubahnya substansi putisan MK menjadi perhatian publik. Dia pun berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi mahkamah kedepannya.
“Ini harus dipandang serius pemilihan ini, karena publik sedang menngarahkan perhatiannya ke MK. Perbaikan MK,” tuturnya.
Baca juga: Mardani Ali Sera: Keputusan Pemilu Berjalan Atau Ditunda, Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Lebih jauh Pakar Hukum Tata Negara ini juga berharap agar nantinya proses pemilihan Ketua MK dapat dilakukan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan perpecahan di internal.
Ia pun menyarankan agar dalam pemilihan ketua baru, parah hakim konstitusi mengedepankan aspek musyawarah ketimbang pemungutan suara atau voting.
“Jadi harapan saya jangan menimbulkan perpecahan internal. makanya kalau bisa bermusyawarah aja terbuka. Wong cuma 9 orang kok pake voting-voting,” kata Jimly.
MKMK Punya Waktu hingga Pertengahan April
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memiliki tenggat waktu hingga pertengahan bulan April 2023 dalam menyelesaikan dugaan perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim Aswanto.
Ditemui di Kantor MK, Rabu (1/3/2023), Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan pihaknya punya waktu selama 30 hari kerja dengan opsi perpanjangan 15 hari dalam mengusut perubahan substansi ini.
Waktu 30 hari terhitung sejak MKMK resmi bekerja bekerja sejak perkara teregistrasi pada 14 Februari 2023.
"Peraturan MK 30 hari kerja. Tapi itu tampaknya kan tak akan terlewati. Menurut peraturan MK juga kami dapat jika dibutuhkan, dapat perpanjangan waktu hanya 15 hari kerja," kata Palguna.
Namun begitu ia bersama jajaran MKMK bertekad untuk menyelesaikan perkara ini secepatnya tanpa harus memperpanjang waktu.
MK Sidang Pemilihan Ketua 15 Maret Mendatang
Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pemilihan ketua dan wakil ketua pada pertengahan Maret 2023 ini.
Ini merespons jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan berakhir pada 20 Maret 2023 mendatang.
“Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK rencananya digelar pada Rabu, 15 Maret 2023,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/3/2023).
Perihal sosok pengganti Anwar Usman hingga peluang terpilihnya kembali adik ipar Presiden Joko Widodo ini sebagai ketua MK, Fajar enggan memberikan keterangan lebih jauh.
Ia menyebut keterangan lanjutan terkait pergantian Ketua dan Wakil Ketua MK akan diinformasikan pada kesempatan yang lain.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Belum Pernah Ada di Negara Manapun Putusan MK Ditarik Kembali dan Diganti
Mengutip Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bertentangan dengan UUD 1945.
Imbas dari putusan tersebut, maka Anwar Usman yang menjabat sebagai Ketua MK dan Wakil Ketua MK Aswanto harus menanggalkan jabatan kepemimpinannya.
Putusan itu memerintahkan Ketua dan Wakil Ketua MK harus dipilih kembali paling lama sembilan bulan sejak putusan dibacakan yakni 20 Juni 2022.
Adapun sembilan bulan sejak putusan dibacakan akan jatuh pada 20 Maret 2023.
Masa waktu sampai 9 bulan itu ditetapkan dengan alasan untuk menghindari risiko permasalahan administratif.

Adapun pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK yang baru didasarkan pada Pasal 24C UUD 1945.
Di mana di dalamnya disebutkan, Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
"Oleh karenanya, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tidak dapat langsung menjabat tanpa melalui proses pemilihan dari dan oleh hakim konstitusi. Dengan demikian, proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi harus dikembalikan pada esensi amanat Pasal 24C ayat (4) UUD 1945," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan yang dibacakan Senin, (20/6/2022).
Pasal 87 huruf a yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 194 berbunyi, "Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”
Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan mengatakan, Pasal 87 huruf a UU Nomor 7/2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan dijatuhkannya putusan MK tadi.
Putusan dijatuhkan atas dikabulkannya sebagian uji materi terkait masa jabatan hakim konstitusi pada UU Nomor 7/2020.
Untuk diketahui, Anwar Usman dan Aswato terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK dalam mekanisme pemilihan di MK pada tahun 2018 silam.
Kala itu, keduanya menjabat untuk periode 2018-2020 sesuai dengan aturan yang berlaku kala itu, yakni UU Nomor 8/2011.
Berdasarkan beleid tersebut, masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK adalah selama 2 tahun 6 bulan.
Aturan tersebut kemudian direvisi dalam UU 7/2020 yang menyebut masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK menjadi lima tahun.
"Pemberlakuan aturan baru tersebut menimbulkan masalah hukum berkenaan dengan masih berlaku/berlangsungnya jabatan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang jabatan demikian diemban berdasarkan UU 8/2011," ujar Enny.
Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah
Polda Metro Jaya Limpahkan Laporan 9 Hakim MK Terkait Dugaan Pengubahan Putusan ke Bareskrim |
---|
Polisi akan Klarifikasi Hakim Guntur Hamzah soal Laporan Perubahan PutusanĀ MK |
---|
Terbukti Langgar Prinsip Integritas, KOPEL Indonesia: M Guntur Hamzah Harusnya Dipecat |
---|
MKMK Sebut Substansi Berubah Usai Sidang Adalah Hal Lazim, Pakar: Ada yang Janggal |
---|
Sanksi Guntur Hamzah Sangat Subjektif, Pakar: Anggota MKMK Punya Romantisme Masa Lalu dengan MK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.