Minggu, 17 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

BEREDAR Video Mario Dandy Bermesraan dengan Cewek Cantik, Putra Rafael Alun Itu Tersenyum Semringah

Sejumlah warganet menilai sosok cewek cantik yang bersama Mario Dandy adalah mantan pacarnya, yakni PAP

Editor: Eko Sutriyanto
Kolase Tribunnews.com/Twitter @logikapolitikid/KOMPAS.com Dzaky Nurchayo
Tangkapan layar video Mario Dandy Satriyo dengan seorang cewek cantik yang viral di media sosial dan saat berada di Mapolda Metro Jaya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Potongan video pria yang diduga Mario Dandy Satrio (20) bermesraan seorang cewek cantik viral di media sosial.

Tersangka penganiayaan David Ozora (17) itu tengah bersama dengan dua orang cewek di suatu ruangan.

 Mario dipeluk seorang cewek muda itu terlihat tersenyum sumringah.

Putra dari Rafael Alun Trisambodo itu bahkan melambaikan tangan ke arah kamera.

Tak lama kemudian, Mario Dandy terlihat mencium mesra cewek cantik yang diduga kekasihnya.

Tak menolak, cewek cantik itu pun memberikan leher serta pipinya untuk dicium Mario Dandy.

Rekaman video Mario Dandi mesra-mesraan dengan cewek cantik viral itu diunggah akun @logikapolitikid, Selasa (14/3/2023).

Dalam video mesra tersebut, tidak begitu jelas wajah cewek yang memeluk mesra Mario Dandy.

Banyak yang menyangsikan sosok cewek muda itu adalah AG (15) pacar Mario Dandy yang memicu penganiayaan terhadap David Ozora di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.

 Sejumlah warganet menilai sosok cewek cantik yang bersama Mario Dandy adalah mantan pacarnya, yakni PAP.

Hubungan PAP dengan Mario Dandy dan AG

PAP sosok mantan pacar Mario Dandy yang curhat soal hubungan Agnes dengan David.

PAP pun diketahui sebagai orang pertama yang memberi tahu Mario Dandy soal dugaan pelecehaan seksual yang dilakukan David terhadap Agnes. 

Mario yang dibakar api cemburu kemudian menceritakan hal tersebut kepada sahabatnya, yakni Shane Lukas (19).

Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya David sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Baca juga: Sindir LPSK Tolak Lindungi Pacar Mario, Kuasa Hukum AG: Terdakwa Saja Mereka Dampingi di Kasus Lain

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.

Adapun AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.

David Ozora koma pasca dianiaya keji oleh Mario Dandy sejak tanggal 20 Februari 2023.

David yang mengalami geger otak dirawat secara intensif di Rumah Sakit Mayapada Setiabudi, Jakarta Selatan hingga Kamis (9/3/2023).

Tak Ditengok Ayah

Mario Dandy Satriyo yang menjadi pelaku kasus penganiayaan yang menimpa David Ozora kini telah menjalani masa tahanan selama 20 hari. 

Mario Dandy diketahui ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak 22 Februari 2023 lalu namun Mario Dandy dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya.

Dikutip dari TribunJakarta, selama mendekam lebih dari dua pekan di dalam tahanan, ternyata Mario Dandy belum juga dijenguk oleh anggota keluarganya, termasuk sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.

Hal ini diungkapkan oleh pengacara Mario Dandy, Dolfie Rompas.

“Belum (ada keluarga yang menjenguk),” kata Dolfie saat ditemui awak media, Senin (13/3/2023).

Tidak hanya itu saja, rupanya Mario Dandy juga belum mengetahui tentang kasus yang sedang menimpa sang ayah yang dicopot dari jabatannya. 

Hal ini lantaran selama di tahanan, Mario Dandy tak memegang alat komunikasi yang membuatnya tidak mengetahui kabar dari orang tuanya.

"Mungkin kurang paham ya (Mario tentang masalah Rafael), soalnya kan di dalam (tahanan) kan tidak ada alat komunikasi," kata Dolfie kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

 Rafael Alun Trisambodo justru sibuk dengan deposit boxnya 

Ilustrasi Safe Deposit Box dan Rafael Alun Trisambodo
Ilustrasi Safe Deposit Box dan Rafael Alun Trisambodo (banknagari.co.id/TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan)

Tak terlihat menjenguk Mario Dandy, rupanya ayah Mario Dandy itu malah sibuk dengan deposit boxnya senilai Rp 37 miliar tersebut.

Hal ini sempat diutarakan oleh Menkopolhukam, Mahfud MD beberapa waktu lalu.

Dikutip dari TribunJakarta, Mahfud MD mengatakan, Rafael Alun sempat bolak-balik ke bank untuk melihat dan membuka deposit box miliknya.

Ternyata kekayaan Rafael Alun Trisambodo itu telah diketahui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) .

PPATK kemudian memblokir deposit box milik Rafael Alun Trisambodo tersebut.

Mahfud MD menyebut aktivitas pergerakan pencucian uang hanya dapat dilacak oleh PPATK.

Baca juga: Pemblokiran Rekening Rafael Alun Dianggap Melanggar Hukum

“Pada suatu hari pagi dia datang ke bank membuka itu, dan langsung diblokir oleh PPATK. Sudah itu dicari dasar hukumnya,” kata Mahfud dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Sabtu (11/3/2023).

Tak hanya memblokir deposit box Rafael Alun, PPATK juga berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dasar hukumnya.

Pasalnya, untuk membuka deposit box memerlukan dasar hukum dan tak bisa dilakukan secara sembarang.

Usai berkoordinasi dengan KPK, PPATK kemudian membuka deposit box milik Rafael Alun Trisambodo.

Setelah dibongkar, deposit box ditemukan Rp 37 miliar dalam bentuk dolar AS.

"(PPATK) Tanya ke KPK, 'bisa enggak ini dibongkar', 'bongkar', isinya ketemu, satu itu, satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk US dolar," lanjut Mahfud MD. (Tribunnews.com/Linda) (TribunJakarta/Annas Fuqon Hakim) (TribunJakarta/Rr Dewi Kartika H) (Warta Kota/Dwi Rizki)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Video Mario Dandy Mesra-mesraan Bareng Cewek Cantik Viral, Durasi 8 Detik-Sempat Cium Kekasih

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan