Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Sindir LPSK Tolak Lindungi Pacar Mario, Kuasa Hukum AG: Terdakwa Saja Mereka Dampingi di Kasus Lain
LPSK menolak memberikan perlindungan terhadap AG (15), pacar anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus penganiyaan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan terhadap AG (15), pacar anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus penganiyaan.
Terkait itu, kuasa hukuk AG, Mangatta Toding Allo menyayangkan sikap LPSK yang tidak mengabulkan permohonan perlindungan tersebut.
Hal itu karena hingga kini pihak AG belum menerima alasan dari LPSK mengapa menolak permohonan tersebut.
"Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, Terdakwa pun didampingi sama mereka di kasus lain," kata Mangatta kepada Tribunnews.com, Selasa (14/3/2023).
Padahal, Mangatta mengatakan saat mengajukan permohonan, kliennya masih berstatus sebagai saksi.
"Permohonan kami sudah ajukan sejak Anak AG masih berstatus saksi," tuturnya.
Di samping itu, Mangatta menjelaskan LPSK tidak perlu repot-repot untuk memberikan rekomendasi agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Kalau LPSK beri rekomendasi ke Kemen PPPA kami rasa tidak perlu. Karena KemenPPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi Anak AG sebelumnya," ucapnya.
"Kami berterima kasih kepada Kementerian PPPA, Kemensos, PK Bapas dan bahkan KPAI yang terus mendampingi para Penyidik selama ini," sambungnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh anak berisinial AG (15), dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh tersangka Mario Dandy, anak mantan pejabat Pajak Kementerian Keuangan.
Baca juga: LPSK Keluarkan Rekomendasi kepada Kementerian PPPA dan KPAI Dampingi AG Selama Proses Peradilan
Penolakan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3/2023).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.
"Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).
Lebih lanjut kata Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Mario Dandy Satrio
penganiayaan
Mangatta Toding Allo
terdakwa
LPSK
menolak
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.