Polri Sebut Henry Surya Palsukan Dokumen Pembuatan KSP Indosurya
Bareskrim Polri menyebut Henry Surya yang divonis lepas diduga melakukan pemalsuan dokumen pembuatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya resmi ditahan setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim Polri menyebut Henry Surya yang divonis lepas diduga melakukan pemalsuan dokumen pembuatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Sementara Kejaksaan Agung RI juga melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis lepas yang dijatuhkan kepada Bos Indosurya, Henry Surya.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, menyebut, vonis lepas Henry Surya adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.
Dalam hal ini, Henry Surya telah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.