Minggu, 24 Agustus 2025

Rekening Pejabat Pajak

Komisi III DPR RI Cecar PPATK, Tanya Urgensi Mahfud MD Ungkap Transaksi Janggal Rp 300 T

Komisi III DPR RI mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana soal motif Menkopolhukam Mahfud MD ungkap transaksi janggal Rp300 Triliun.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Istimewa
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, saat rapat bersama Komisi III DPR memanggil di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023). (YouTube DPR RI). 

"Ya meminta konfirmasi terkait dengan list agregat semua," jawab Ivan.

"Apa jawaban Saudara ketika dia tanya,?" timpal Benny.

"Kami buat agregatnya dan menyampaikan kepada beliau," ujar Ivan.

Benny pun lantas mempersoalkan Mahfud MD yang buka-bukaan terkait laporan itu ke publik. 

Ia mempertanyakan apa dasar yang memperbolehkan Mahfud MD membuka isu tersebut. 

"Lalu beliau mengumumkan kepada publik, Anda tahu?" tanya Benny.

"Saya dengar di media. Saya tahu," jawab Ivan.

"Apakah itu boleh?" tanya Benny lagi.

"Sepanjang tidak menyebutkan nama. Menurut saya boleh," ujar Ivan.

Ivan pun diminta Benny untuk menunjukan dasar hukum yang memperbolehkan Mahfud membuka laporan PPATK tersebut. 

"Kalau anda mengatakan itu boleh tolong tunjukan kepada saya pasal berapa dalam undang-undang ini." 

"Sebab kalau tidak, Saudara Menkopolhukam dan Anda juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat, mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Itu yang Saudara lakukan?," kata Benny. 

Ivan Sempat Ditelepon Seskab Terkait Transaksi Rp300 T

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, saat rapat bersama Komisi III DPR memanggil di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023). (YouTube DPR RI).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, saat rapat bersama Komisi III DPR memanggil di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023). (YouTube DPR RI). (Istimewa)

Ivan mengaku mengaku sempat ditelepon Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung terkait transaksi janggal senilai lebih dari Rp 300 triliun.

Hal tersebut merupakan jawaban Ivan ke Benny yang mempertanyakan soal kewenangan PPATK mengungkap temuan terkait transaksi mencurigakan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan