Selasa, 12 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Terungkap, Inilah Alasan Ayah David Tarik Lagi Pemberian Maafnya untuk Mario Dandy Cs: Saya Tak Rela

Saat itu, Jonathan mengaku memberikan maaf kepada pelaku penganiayaan sang anak karena D yang merupakan seorang pemaaf.

Tribunnews.com dan Twitter @seeksixsuck
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap, inilah alasan Jonathan Latumahina yang merupakan ayah D (17), korban penganiayaan, menarik pemberian maafnya.

Pemberian maaf tersebut sebelumnya diberikannya kepada pelaku penganiayaan sang anak, yakni Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan AG (15).

Alasan ditariknya pemberian maaf tersebut lantaran Jonathan tidak ingin pemberian maafnya menjadi bumerang yang kelak bisa meringankan hukuman Mario Dandy Satriyo dkk.

"Di hari ke-30 ini, ular beludak itu mau pake permaafan saya beberapa waktu lalu untuk meringankan mereka kelak. Jadi saya tarik ucapan (maaf) itu," tulis Jonathan melalui akun pribadi Twitter, Kamis (23/3/2023).

Selain khawatir pemberian maafnya dimanfaatkan Mario Dandy Satriyo dkk saat proses persidangan, Jonathan juga mempertimbangkan kondisi D yang masih berjuang untuk pulih.

Oleh karena itu, dia menegaskan, tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dengan memberikan maaf kepada para pelaku.

Maaf, kata Jonathan, hanya bisa diberikan oleh Tuhan.

"Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun. Mintalah pada Tuhan kalian untuk pengampunan itu," tulis dia.

Jonathan sebelumnya pernah terang-terangan memberikan maaf kepada pelaku penganiayaan sang anak.

Baca juga: Polda Metro Jaya Masih Lengkapi Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas 

Saat itu, Jonathan mengaku memberikan maaf kepada pelaku penganiayaan sang anak karena D yang merupakan seorang pemaaf.

"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kami punya tanggung jawab masing-masing, mohon doanya sampai saat ini D belum siuman," cuit Jonathan di akun Twitter-nya.

Untuk diketahui, Mario yang merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG, kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur.

AG kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Kuasa hukum bantah dugaan pelecehan D terhadap AG

Perlakuan tidak baik D (17) kepada AG (15) disebut-sebut jadi pemicu penganiayaan yang dilakukan oleh Mario di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Adapun bentuk perlakuan tak baik itu diduga pelecehan seksual yag dilakukan D terhadap AG. Hal itu terungkap adegan rekonstruksi yang digelar pada Jumat (10/3/2023).

Kuasa hukum D dari LBH Ansor, Mellisa Anggraeni, pun menampik tuduhan tersebut. Menurut Mellisa, Mario dan kawan-kawan telah menebar fitnah.

"Mereka menebar fitnah korban melakukan pelecehan," kata Mellisa, dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis (23/3/2023).

Menurut Mellisa, berdasarkan bukti riwayat percakapan atau chat yang diperoleh tim kuasa hukum, pelaku AG justru yang aktif menghubungi D hingga terkesan cari perhatian (caper).

Melihat dari riwayat percakapan AG dan D dari 25 Januari 2023 sampai dengan hari kejadian, kata Mellisa, AG ini justru kerap cari perhatian, mengadu banyak hal, serta kerap mengirim foto.

"Dari mana pelecehan itu? Yang mana! Kami juga bisa bilang, jangan-jangan anak korban yang dilecehkan!" tutur Mellisa.

Dalam kasus penganiayaan D, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur. Adapun perkaranya segera disidangkan dalam waktu dekat.

Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D usai mendengar ada perlakuan tak baik terhadap AG.

Mario mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Mario disebut sengaja kirim video penganiayaan untuk banggakan diri

Kubu Crytalino David Ozora (17) menyebut Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak sengaja mengirimkan video penganiayaan untuk membanggakan dirinya.

Mellisa Anggraeni mengatakan Mario memang sengaja agar orang-orang mengetahui aksinya tersebut terhadap korban.

"Tersangka MDS menyebarkan video penganiayaan dan membanggakan diri. Dia telah 'ngerjain' anak korban!" kata Mellisa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/3/2023).

Mellisa mengatakan tidak ada satu pun hal yang meringankan untuk Mario atas tindakan kejinya itu hingga menyebarkan video tersebut.

Terlebih, kata Mellisa, saat ini David masih dirawat di ICU RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak dianiaya 20 Februari 2023 lalu.

"Terdangka MDS ini tetap otak dari penganiayaan David! Arogansinya sudah mencapai langit ke-7. Dia amat pede apapun yang dilakukannya pasti "beres" sehingga dia tidak peduli mau anak orang mati saat itu!" tuturnya.

Dikirim ke Teman Sekolah David hingga Ancam Dilaporkan

Sebelumnya, polisi menyebut Mario Dandy Satrio (20) sempat mengirimkan video penganiayaan ke tiga orang sebelum akhirnya Mario ditangkap di Polsek Pesanggrahan.

Pihak keluarga Crytalino David Ozora (17) menyebut video penganiayaan dikirim Mario Dandy Satrio (20) ke teman-teman sekolah David.

Perwakilan keluarga David, Alto Luger mengatakan Mario juga menyertakan kalimat menantang kepada teman-teman David saat mengirimkan video tersebut.

"Kami sudah tahu bahwa memang si mario memang mengirim itu ke anak anak yang di PL (SMA Pangudi Luhur) narasinya adalah ‘ini gua sudah ngerjain teman kalian’ jadi narasi menantang," kata Alto Luger saat dihubungi, Rabu (22/3/2023).

Alto mengungkapkan dari tiga orang yang menerima video tersebut, satu di antaranya sudah diketahui identitasnya.

"(Video penganiayaan) dikirim via WhatsApp," ucapnya.

Atas hal itu, Alto menerangkan pihak keluarga akan membuat laporan polisi baru soal penyebaran video penganiayaan tersebut.

"Kami sudah mendiskusikan itu dari keluarga dengan kuasa hukum dan itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk turut melaporkan ke pihak kepolisian," tuturnya.

"Mudah mudahan ya karena ini bukti ada perencanaan bahwa kalau di video disebarin jadi ada perencanaan," sambungnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan