Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Soal Kemungkinan Hal Meringankan Mario Dandy cs, Pengacara David: Itu Tidak Menyentuh Sisi Keadilan
Pengacara David mengatakan tidak ada hal yang mampu meringankan hukuman para pelaku penganiayaan David.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Crystalino David Ozora (17), yakni Mellisa Anggraini mengungkapkan tidak ada hal yang mampu meringankan para pelaku penganiayaan kliennya.
Mellisa mengatakan bahwa berbicara sisi keadilan, dirinya berpendapat tentu tidak ada hal yang bisa meringankan jika dilihat dari pihak korban.
"Kalau kita bicara sisi keadilan, tentu dari sisi korban, tentu saja tidak ada hal-hal yang bisa meringankan."
"Itu tidak menyentuh sisi keadilan, kemudian kepada keluarga, masyarakat luas juga," ucap Mellisa, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Minggu (26/3/2023).
Baca juga: Dirawat hingga Satu Bulan Lebih, David Sudah Bisa Berdiri Selama 20 Menit
Mellisa juga menyatakan bahwa video penganiayaan David yang tersebar sebelumnya sangatlah keji.
Sehingga, ia merasa dari sisi keadilan tidak ada unsur yang bisa meringankan bagi pelaku.
"Video yang tersebar itu sungguh-sungguh sangat keji ya, sehingga saya rasa dari sisi keadilan kalau ini bisa memiliki unsur untuk meringankan, saya rasa itu keliru sekali," ujarnya.
Sebelumnya, Mellisa merasa bahwa semua penanganan perkara sudah sesuai jalannya atau on the track.

"Semua sudah on the track, baik dari pihak penyidik, kejaksaan sudah memberikan banyak ruang kepada kami sebagai kuasa hukum korban untuk mengakses informasi terkait sudah sampai sejauh mana proses hukum ini."
"Terakhir, kami dapat informasi akan dilakukan sidang perdana pada kasus berkas anak AG (15)," ungkapnya.
Mellisa berharap bahwa nantinya dalam proses ini, pihaknya dapat memastikan hak-hak David dapat diperoleh.
"Kami berharap nanti dalam proses ini, fungsi kami sebagai kuasa hukum korban tentu memastikan hak-hak dari korban ya."
"Hak untuk diungkap semuanya, sedetail-detailnya, fakta-fakta hukum dihadirkan, semua saksi dihadirkan, fakta ahli, dan lain sebagainya, termasuk hak-hak pemulihan kondisi anak korban ini," ucap Mellisa.
Mario Dandy Terancam UU ITE

Pelaku penganiayaan David yakni Mario Dandy Satriyo (20) diketahui terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena sempat mengirimkan video penganiayaan hingga foto David dalam keadaan terluka kepada tiga orang sebelum ditangkap polisi.
Meski demikian, Polda Metro Jaya hingga kini masih mendalami terkait jeratan UU ITE untuk Mario tersebut.
"Masih didalami (jeratan UU ITE)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).
Trunoyudo juga belum membeberkan hubungan ketiga orang yang dikirim video tersebut dengan Mario.
Ia hanya menyampaikan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara Mario dan rekannya, Shane Lukas.
"Masih dalam proses pelengkap berkas perkara," ucap dia.
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Mario dan Shane ke Kejati DKI

Polda Metro Jaya sudah merampungkan berkas perkara tersangka Mario dan temannya, Shane Lukas (19) terkait kasus penganiayaan David.
Selain itu, penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 kedua tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di JPU," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).
Kendati demikian, Trunoyudo tidak merinci kapan berkas perkara tersebut dilimpahkan.
Dia hanya mengatakan jika berkas perkara itu tengah diteliti jaksa.
"Masih dalam proses penelitian oleh JPU. Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," jelasnya.
AG Tak akan Diberi Diversi

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera melimpahkan AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.
"Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan."
"Dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara nya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi di kantornya, Selasa (21/3/2023).
Nantinya, AG akan dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan selama lima hari kedepan sebelum diseret ke meja hijau.
Dalam prosesnya, AG, kata Syarief tak akan diberi diversi karena pihak keluarga David menolaknya.
"Jadi, memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, ada langkah diversi. Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi."
"Sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu. Jadi, sudah ada surat resmi, sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi," ucap Syarief.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.