Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Mikrofon Jaksa Jatuh Saat Bacakan Tuntutan terhadap AKBP Doddy Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegaramenjalani sidang tuntutan atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Mikrofon Jaksa Penuntut Umum (JPU) jatuh saat pembacaan tuntutan terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara. (Tangkapanlayar/KompasTV) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  AKBP Dody Prawiranegara, mantan anak buah Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahas,  menjalani sidang tuntutan atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Saat sidang berlangsung, mikrofon Jaksa Penuntut Umum (JPU)  jatuh.

Hal tersebut bermula saat Jaksa Arya Wicaksana tengah membacakan tuntutan terhadap terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara.

Tak ada keanehan yang terjadi sepanjang Jaksa Arya membacakan tuntutan.

Namun usai Jaksa Arya selesai membacakan tuntutan tersebut, dia hendak memberikan mikrofon itu kepada Jaksa yang ada di sebelah kirinya.

Baca juga: Bertemu Teddy Minahasa di Acara Harley Davidson, AKBP Dody Minta Sabu Disimpan di Rumah Kapolda

Namun tiba-tiba mikrofon meja itu terjatuh ke lantai.

Melihat momen tersebut, terdakwa AKBP Doddy yang berada di depan meja JPU sontak berdiri dari kursinya untuk membantu jaksa mengembalikan mikrofon tersebut ke atas meja JPU.

Tak lama setelah terdakwa AKBP Doddy meletakkan kembali mikrofon di atas meja JPU, dia pun langsung kembali ke kursi terdakwa.

Kemudian, baterai mikrofon yang terlepas dari tempatnya dimasukkan oleh seorang petugas Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Momen tersebut sekiranya berlangsung satu hingga dua menit.

Hingga akhirnya pembacaan tuntutan dilanjutkan kembali oleh JPU.

Tuntutan 20 Tahun Penjara

Dalam kesempatan itu, Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan