Bupati Kapuas dan Istri Tersangka KPK
Anggota DPR dan Bupati Kapuas Tersangka Korupsi Ada di Gedung KPK
Ali menyebutkan Ben dan Ary saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di lantai dua gedung KPK.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat; dan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat, sudah ada di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini.
Ben dan Ary merupakan pasangan suami istri.
Keduanya diketahui merupakan tersangka kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran.
"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (28/3/2023).
Ali menyebutkan Ben dan Ary saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di lantai dua gedung KPK.
Terkait apakah keduanya langsung dilakukan penahanan, Ali meminta awak media tunggu info selanjutnya.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Ary Egahni Istri Bupati Kapuas Mundur dari Partai NasDem
"Perkembangan segera akan disampaikan," kata dia.
Dalam melancarkan praktik lancungnya, Ben dan Ary ketika menjalankan tugas diduga melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ungkap Ali.
Tak sampai di situ, para penyelenggara negara yang diduga terlibat turut menerima suap dari beberapa pihak.
Bupati Kapuas dan Istri Tersangka KPK
KPK Bakal Dalami Aliran Duit Korupsi ke Lembaga Survei Poltracking dan Indikator Politik Indonesia |
---|
Ini 2 Lembaga Survei yang Diduga Dibayar Ben Bahat dan Ary Egahni untuk Dongkrak Elektabilitas |
---|
Mendagri Prihatin Bupati Kapuas Jadi Tersangka Korupsi: Kepala Daerah Tolonglah Berubah |
---|
KPK Sita Barang Bukti Dokumen dari Rumah Ben Bahat dan Kantor Bupati Kapuas |
---|
KPK Ungkap Peran Ary Egahni Istri Bupati Kapuas dalam Kasus Korupsi Pemotongan Anggaran |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.