Polisi Terlibat Narkoba
Pengamat Kepolisian: Teddy Minahasa Diduga Cuma Pentolan Kecil yang Kariernya Mau Dijatuhkan
Pengamat kepolisian Alfons Loemau menduga penangkapan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba tidak terlepas isu pertarungan bandar besar
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Alfons menambahkan, para informan tidak bekerja hanya pada satu orang.
Mereka bisa menjadi agen ganda tergantung pesanan seseorang tersebut.
Baca juga: 6 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut hingga 20 Tahun Penjara, Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati?
“Cepu-cepu ini bukan punya satu majikan, tidak jarang mereka agen ganda, majikan mana, mana yang mau mereka korbankan dan sebagainya,” katanya.
Di sisi lain, Alfons berpendapat, bahwa keberanian Linda mengumbar aib di persidangan menguatkan adanya permasalahan pribadi dengan Teddy Minahasa.
Dia pun meminta agar pihak kepolisian juga membongkar seseorang yang menjadi bekingan Linda.
“Betul. Kalau saya hubungkan begini, Linda secara pribadi punya kedongkolan terhadap teddy makanya dia ceritakan soal bobo-bobo siang dan sebagainya,” ujarnya.
Menurutnya, Linda tidak akan mempunyai keberanian membongkar aibnya dengan Teddy apabila tidak ada jaminan dari seseorang.
“Bisa jadi begitu, sangat berpeluang karena di dunia hitam ini semua taktik bisa dipakai menjatuhkan lawan dan membesarkan orang,” tuturnya.
Tak hanya itu, Linda diduga kuat berperan sebagai informan yang menjebak Teddy.
Jika keduanya memiliki kedekatan, mustahil Linda akan membuka aibnya sendiri, padahal tidak terkait dengan perkara.
“Kenapa seorang wanita mau mengumbar aibnya di depan umum dan sebagainya, ada apa?" tukasnya. (*)
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.