Kamis, 25 September 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru

Cara Daftar KIP Kuliah untuk Peserta UTBK-SNBT 2023, Siapkan NIK, NISN, NPSN, dan E-mail

Cara daftar KIP Kuliah untuk peserta UTBK-SNBT 2023. Siswa harus menyiapkan NIK, NISN, NPSN, dan e-mail yang masih aktif. Berikut besaran bantuannya.

SURYA.co.id/Cak Sur
Ilustrasi KIP Kuliah - Berikut ini cara mendaftar KIP Kuliah untuk peserta UTBK-SNBT 2023. Cek syarat dan besaran bantuan yang diterima. 

Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu:

- Rp800.000 per bulan

- Rp950.000 per bulan

- Rp1.100.000 per bulan

- Rp1.250.000 per bulan

- Rp1.400.000 per bulan.

Besaran biaya hidup kota/kabupaten di mana kampus tujuan berada dapat dilihat melalui laman Kuliah Merdeka: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2023, Serta Tahapan Seleksi Masuk SNBP dan UTBK-SNBT, Simak Syaratnya

Syarat Penerima KIP Kuliah 2023

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah;

2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti:

a. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH);
b. Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK);
c. Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;

5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan