Jaja Ahmad Jayus Diserang Orang
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Jaja Ahmad Jayus, Motif Ingin Mencuri karena Punya Utang
Polisi menangkap pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus. Motif hendak mencuri karena terlilit utang.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian menangkap pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Bandung, Jawa Barat Kombes Kusworo Wibowo.
"Pada pukul 22.30 WIB, tersangka bisa kita amankan, berikut barang buktinya sepeda motor di Mekarwangi," ungkapnya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (19/3/2023).
"Kurang dari satu kali 10 jam sejak kejadian, Polresta Bandung bisa mengamankan pelaku penganiayaan tersebut," imbuhnya.
Selain itu, Kusworo juga mengungkapkan motif pelaku pembacokan karena ingin melakukan pencurian.
"Untuk motif, setelah kita bisa mengamankan tersangka kami kaitkan dengan barang bukti di TKP bahwa tersangka ini motifnya adalah melakukan pencurian," katanya.
Baca juga: DPR Desak Polri Serius Selidiki Kasus Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok
Lakukan Pencurian karena Terlilit Utang
Pihak polisi juga menyimpulkan pelaku sudah berniat melakukan pencurian dengan kekerasan karena membawa senjata tajam.
Kusworo juga menyampaikan bahwa pelaku melakukan pencurian karena terlibat utang.
"Dengan membawa senjata tajam berarti sudah ada niat melakukan pencurian dengan kekerasan karena yang bersangkutan (pelaku) terlibat utang," ujarnya.
Mengenai barang yang diambil oleh pelaku, Kusworo mengatakan bahwa pelaku belum sempat mengambil apapun karena sudah banyak warga yang datang berkerumun.
Melihat warga berdatangan, pelaku langsung melarikan diri.
Baca juga: Tetangga Ungkap Detik-detik Penyelamatan Jaja Ahmad Jayus, Korban Lemas dan Hampir Kehabisan Darah
"Barang yang diambil belum sempat diambil karena ada perlawanan, ada teriakan minta tolong dan warga sekitar juga keburu datang sehingga tersangka langsung meninggalkan tempat," kata Kusworo.
Untuk diketahui, pelaku dijerat pasal berlapis, pertama Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Kemudian kami lapisi dengan penganiayaan Pasal 351 dengan anncaman hukuman 5 (lima) tahun penjara."
"Dan karena yang bersangkutan membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan pekerjaannya, kami juga lapisi dengan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelas Kusworo.
Kronologi Kejadian

Kusworo menjelaskan awal pelaku berada di seitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga akhirnya melakukan pembacokan terhadap Jaja Ahmad Jayus.
Menurutnya, pelaku sudah ada di sekitar TKP sejak pukul 11.00 WIB.
"Yang bersangkutan (pelaku) sudah ada di sekitaran TKP komplek tersebut sejak pukul 11.00 WIB," ucapnya.
Pada jam itu, pelaku sedang mencari target, lalu berpapasan dengan mobil yang ditumpangi oleh Jaja Ahmad Jayus.
"Jam 11.00 WIB, yang berangkutan (pelaku) mencari sasaran, kemudian pada saat berpapasan dengan mobil mantan Ketua KY, yang bersangkutan melihat ada mobil yang dikendarai oleh kakek-kakek, sehingga menurut tersangka ini merupakan target yang empuk bagi tersangka."
"Sehingga dibuntuti, diikuti kendaraan tersebut setelah kendaraan masuk ke rumah, dibiarkan korban ini masuk ke dalam rumah kemudian tersangka masuk ke dalam rumah melakukan pencurian," jelas Kusworo.
Namun, ketika sudah masuk ke dalam rumah, putri Jaja Ahmad Jayus melihat pelaku.
Baca juga: Kondisi Rumah Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Dipasangi Garis Polisi dan Ditemukan Ceceran Darah
"Namun, alhasil ketika tersangka sudah berada di dalam rumah, yang pertama kali mengetahui adalah putrinya korban, kemudian begitu bertemu itu tersangka sempat melempar korban ke dalam kamarnya kemudian diminta untuk diam."
Karena panik, putri Jaja Ahmas Jayus pun akhirnya berteriak minta tolong kemudian pelaku melakukan pembacokan padanya sehingga menyebabkan luka di tangan dan punggung.
"Namun karena panik, berteriak dan dilakukanlah pembacokan, ditangkis sehingga kena di tangannya, kena di bagian punggung,"
Saat mendengar teriakan minta tolong itu, kemudian Jaja Ahmad Jayus turun dari lantai dua dan sudah mendapati putrinya berlumuran darah.
Ia pun setelah itu juga berteriak minta tolong, setelahnya dibacok juga oleh pelaku.
"Kemudian pada saat ada teriakan minta tolong dari si putri, maka mantan Ketua KY turun dari lantai 2 (dua) melihat si anak sudah berdarah, kemudian melakukan teriak minta tolong juga dibacok oleh tersangka."
"Dari situ korban tetap berteriak minta tolong, tersangka keluar, warga mulai berdatangan, kemudian tersangka langsung kembali ke sepeda motor dan melarikan diri," ungkap Kusworo.
Jaja Ahmad Jayus Jalani Perawatan Intensif

Jaja Ahmad Jayus saat ini masih menjalani perawatan intensif setelah dibacok orang tak dikenal (OTK) pada Selasa (28/3/2023).
Tak hanya Jaja Ahmad Jayus, putrinya juga turut menjadi korban pembacokan dan kini dirawat di rumah sakit di RS Mayapada, Bandung, Jawa Barat.
"Kabar terakhir Pak Jaja dan putrinya sedang dalam penanganan medis secara intensif," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting, Selasa.
Miko Ginting mengungkapkan saat ini kondisi Jaja Ahmad Jayus dan putrinya belum memungkinkan untuk dijenguk.
Ia mengungkapkan belum ada pimpinan KY yang menjenguk Jaja Ahmad dan putrinya.
Hal ini dilakukan untuk memberi waktu bagi keluarga Jaja Ahmad Jayus untuk menenangkan diri.
"Sampai malam ini belum ada pimpinan KY yang ke RS. Semata untuk memberikan kesempatan dulu bagi Pak Jaja dan keluarga untuk menenangkan diri."
"Selain bahwa Pak Jaja dan putrinya belum bisa dijenguk," jelas Miko.
Sebelumnya, Kapolrestabes Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, mengatakan Jaja Ahmad Jayus dan sang putri telah menjalani operasi di RS Mayapada pada Selasa.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.