Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Hari ini Teddy Minahasa Dituntut, Pengamat Singgung Kotak Pandora dan Pentolan Kecil Sang Jenderal

Giliran Teddy Minahasa yang bakal jalani sidang tuntutan, benarkan jenderal bintang dua yang terlibat kasus narkoba ini layak dituntut hukum mati?

WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Giliran terdakwa Irjen Teddy Minahasa yang bakal jalani sidang tuntutan, benarkan sang jenderal bintang dua yang terlibat kasus narkoba ini layak dituntut hukuman mati ? WARTA KOTA/YULIANTO 

Tak hanya itu, Linda diduga kuat berperan sebagai informan yang menjebak Teddy.

Jika keduanya memiliki kedekatan, mustahil Linda akan membuka aibnya sendiri, padahal tidak terkait dengan perkara.

“Kenapa seorang wanita mau mengumbar aibnya di depan umum dan sebagainya, ada apa?" tukasnya.

Kasus Teddy Minahasa Disebut Bisa Jadi Kotak Pandora Bongkar Praktik Busuk Kasus Narkoba di Polri

Koalisi Masyarakat Sipil sebut kasus peredaran narkoba eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa bisa menjadi kotak pandora membongkar praktik busuk penanganan kasus narkoba di tubuh Polri.

Hal ini dikatakan Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Ma'ruf Bajammal saat konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (29/3/203).

Ma'ruf menyebut saat ini kebijakan terkait penanganan kasus narkoba yang dilakukan Polri penuh probelmatika.

"Bagi kami kasus TM (Teddy Minahasa) ini sejatinya menjadi kotak pandora terkait dengan praktik busuk implementasi kebijakan narkotika yang selama ini dilakukan aparat penegak hukum khususnya pada saat menangani kasus di kepolisian," kata Ma'ruf.

Menurutnya, profil Teddy Minahasa di Korps Bhayangkara yang pernah menjabat posisi strategis tersebut mencerminkan perbuatan buruk.

"Bahwa aparat penegak hukum dalam posisi tinggi pun bisa mengalahkan gunakan kewenangan yang dimilikinya dan justru menjalankan jargon kebijakan narkotika yang selama ini selalu dipromosikan yang sifatnya war on drugs atau perang terhadap narkotika yang sifatnya funitif," tuturnya.

Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dan Ahli Hukum Pidana Universita Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dan Ahli Hukum Pidana Universita Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Sementara itu, Wakil Koordinator KontraS Bidang Advokasi Tioria Pretty menyebut kasus Teddy Minahasa itu menjadi bukti jika sistem di Polri masih terjadi hal-hal yang salah dan kerap terjadi.

"Salah satu alasannya adalah KontraS melihat ada rantai imuntitas di tubuh kepolisian dimana tidak ada mekanisme pengawasan yang efektif," ucap Pretty.

KontraS sendiri mempunyai data yang dikaji selama empat tahun lamanya berdasarkan monitoring di media terkait keterlibatan anggota Polri dalam pusaran narkoba.

Setidaknya 106 kasus narkoba dengan menjerat 178 anggota polisi di Indonesia.

"Terdapat peta sebaran terkait peristiwa narkoba yang berkaitan dnegan kepolisian kira-kira ada 25 Provinsi, ada 106 peristiwa dengan 178 anggota polri yang terlibat," ucapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan