Minggu, 28 September 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

KPK Telusuri Sumber Safe Deposit Box Rp 40 Miliar Rafael Alun Trisambodo

KPK akan menelusuri sumber safe deposit box (SDB) bernilai puluhan miliar diduga milik eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri sumber safe deposit box (SDB) bernilai puluhan miliar diduga milik eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui, temuan safe deposit box milik Rafael yang tersimpan di bank BUMN diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, safe deposit box bisa menjadi pintu masuk KPK menguak sangkaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan Rafael Alun.

KPK saat ini baru menjerat Rafael dengan pasal gratifikasi.

"Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp36-40 miliar, tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana," kata Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: KPK Temukan Barang Mewah dari Rumah Rafael Alun, Bakal Diperlihatkan di Gedung Merah Putih

"Pintu masuknya kami cari disesuaikan dengan perkara-perkara yang ditangani bersangkutan," imbuhnya.

Sebelumnya, PPATK mengungkap bahwa Rafael Alun Trisambodo menyimpan uang berjumlah Rp37 miliar dalam safe deposit box.

Uang puluhan miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing itu disimpan di dalam safe deposit box di salah satu bank BUMN.

PPATK kembali mengungkapkan perkembangan dari temuannya tersebut.

Kini, PPATK menduga uang Rp37 miliar dimaksud berasal dari hasil suap.

Baca juga: Karier Hancur Berawal dari Kasus Sang Anak, Rafael Alun Trisambodo Menyandang Status Tersangka KPK

"Dugaan hasil suap," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi awak media, Jumat (10/3/2023).

Diketahui KPK telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Penetapan tersangka kepada ayah Mario Dandy Satriyo itu berdasarkan kecukupan dua alat bukti.

Sehingga, KPK menaikkan kasus yang tadinya dalam tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Tersangka

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan