Senin, 29 September 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Anggota Komisi III DPR Dorong KPK Ungkap Seluruh Pihak Pemberi Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo

Habiburokhman berharap, dengan adanya penetapan tersangka terhadap Rafael Alun bisa menjadi perhatian khusus bagi para pejabat lainnya

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menangkap pemberi gratifikasi atau penyuap mantan Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo 

"Karena segala macam bentuk pelanggaran yang bisa disembunyikan toh bisa terbuka seperti sekarang," tukasnya.

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK mengungkapkan bahwa Rafael diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023.

"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Ali bilang tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Rafael beberapa waktu lalu. 

Namun, dia belum menyampaikan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut. 

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan pihaknya terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. 

Satu di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. 

Istri Rafael, Ernie Meike Torondek, kemungkinan besar akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan