PPATK: Pengertian, Tugas, dan Struktur Keanggotaan
Terkait kasus TPPU di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun, PPATK bertugas sebagai lembaga independen yang merilis laporan keuangan.
TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga sentral yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.
PPATK menjadi sorotan akhir-akhir ini karena merilis data yang menyebutkan ada transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Ketua Komite TPPU, Mahfud MD mengatakan tidak ada perbedaan data dari PPATK dan Kementerian Keuangan, yang keduanya berwujud 300 surat Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan yang telah disampaikan PPATK.
Namun, hanya penafsirannya yang berbeda.
PPATK merupakan lembaga yang bertugas dan berwenang menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Beda Data Antara PPATK dengan Kemenkeu Soal Transaksi Rp 349 T
Sebagai lembaga independen, PPATK bebas dari campur tantang dan pengaruh dari kekuasaan mana pun, seperti dijelaskan di laman PPATK.
Dalam hal ini, setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenagan PPATK.
PPATK wajib menolak atau mengabaikan hal itu dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.
PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang setiap enam bulan kepada Presiden dan DPR.
Baca juga: Mahfud Jawab soal Umumkan Informasi PPATK, Tantang Balik Arteria untuk Adukan Kepala BIN
Tugas PPATK
PPATK yang bertugas mencegah dan memberantas TPPU menggunakan pendekatan mengejar hasil kejahatan.
Pendekatan ini melibatkan berbagai pihak, yang masing-masing memiliki peran dan fungsi signifikan, di antaranya Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Lembaga Penegak Hukum, dan pihak terkait lainnya.
Untuk menunjang efektifnya pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU di Indonesia, terbitlah Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2021.
Perpres itu berisi pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
Komite TPPU diketuai oleh Menko Politik, Hukum dan Keamanan dengan wakil Menko Perekonomian dan Kepala PPATK sebagai sekretaris Komite.
Baca juga: Kepala PPATK: Ada Transaksi Mencurigakan Rp 35 Triliun, Tak Ada Berkasnya di Kemenkeu
Keanggotaan Komite TPPU
Berikut ini daftar keanggotaan Komite TPPU berdasarkan Pasal 5 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012.
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Sekretaris: Kepala Pusat Pelaporan dan Anggota Analisis Transaksi Keuangan
Anggota:
1. Gubernur Bank Indonesia;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Luar Negeri;
4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. Menteri Dalam Negeri;
6. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
7. Menteri Perdagangan;
8. Jaksa Agung;
9. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
10. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
11. Kepala Badan Intelijen Negara;
12. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
13. Kepala Badan Narkotika Nasional.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Gita Irawan)
Artikel lain terkait PPATK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/hukum11111.jpg)