Rabu, 1 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Ayah David Ozora Hadir di PN Jaksel, Sidang Perkara AG Berpeluang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi

Jika Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan AG atas dakwaan jaksa penuntut umum, maka persidangan akan dilanjutkan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Jonathan Latumahina, ayahanda korban David Ozora (17) menghadiri persidangan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan membacakan putusan sela terkait perkara penganiayaan yang menyeret AG (15) sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

"(Hari ini) pembacaan putusan sela," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada awak media, Senin (3/4/2023).

Dari putusan sela nanti, hakim bakal menentukan apakah perkara AG akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi atau tidak.

Jika Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan AG atas dakwaan jaksa penuntut umum, maka persidangan akan dilanjutkan.

Baca juga: Jumpai Keluarga David Ozora, Rafael Alun Klaim Tak Ada Niatan Minta Damai

"Kalau eksepsi ditolak lanjut ke pemeriksaan saksi," ujarnya.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, tampak Jonathan Latumahina, ayahanda korban David Ozora (17) menghadiri persidangan AG.

Dengan mengenakan kemeja kotak-kotak merah, Jonathan berjalan terburu-buru menuju Ruang Sidang 7, tempat AG disidang.

Namun dia masih enggan memberikan pernyataan sebelum persidangan.

Kehadiran Jonathan Latumahina ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh penasihat hukum David, Alto Luger.

"Bapaknya David akan hadir sebagai saksi," ujar Alto Luger saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Ayahanda David dihadirkan sebagai saksi di persidangan karena pernah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Beliau juga sudah sempat diperiksa. Jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini," ujarnya.

Baca juga: Sempat Tolak Tawaran Kontrak, David De Gea Tegaskan Masih Bahagia di Man United, Sinyal Bertahan?

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum telah menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved