Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Ayah David Ozora Hadir di PN Jaksel, Sidang Perkara AG Berpeluang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi
Jika Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan AG atas dakwaan jaksa penuntut umum, maka persidangan akan dilanjutkan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan membacakan putusan sela terkait perkara penganiayaan yang menyeret AG (15) sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
"(Hari ini) pembacaan putusan sela," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada awak media, Senin (3/4/2023).
Dari putusan sela nanti, hakim bakal menentukan apakah perkara AG akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi atau tidak.
Jika Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan AG atas dakwaan jaksa penuntut umum, maka persidangan akan dilanjutkan.
Baca juga: Jumpai Keluarga David Ozora, Rafael Alun Klaim Tak Ada Niatan Minta Damai
"Kalau eksepsi ditolak lanjut ke pemeriksaan saksi," ujarnya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, tampak Jonathan Latumahina, ayahanda korban David Ozora (17) menghadiri persidangan AG.
Dengan mengenakan kemeja kotak-kotak merah, Jonathan berjalan terburu-buru menuju Ruang Sidang 7, tempat AG disidang.
Namun dia masih enggan memberikan pernyataan sebelum persidangan.
Kehadiran Jonathan Latumahina ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh penasihat hukum David, Alto Luger.
"Bapaknya David akan hadir sebagai saksi," ujar Alto Luger saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Ayahanda David dihadirkan sebagai saksi di persidangan karena pernah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Beliau juga sudah sempat diperiksa. Jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini," ujarnya.
Baca juga: Sempat Tolak Tawaran Kontrak, David De Gea Tegaskan Masih Bahagia di Man United, Sinyal Bertahan?
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum telah menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.