Minggu, 24 Agustus 2025

Kasus Suap di Tanah Bumbu

Banding Mardani Maming Ditolak MA, Hukumannya Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) menolak banding yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Kini Maming divonis lebih berat menjadi 12 tahun penjara.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. Mahkamah Agung (MA) menolak banding yang diajukan Mardani H Maming dan divonis lebih berat menjadi 12 tahun penjara. 

Namun, jika itu tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Majelis hakim pun memerintahkan dua jam tangan mewah merek Richard Mille yang disebut menjadi salah satu alat transaksi gratifikasi dirampas untuk negara.

Atas putusan itu, Mardani yang mengikuti persidangan secara virtual dari gedung KPK di Jakarta menyatakan pikir-pikir.

Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode ini mengaku apa yang dituduhkan kepadanya adalah sebuah fitnah, sehingga dirinya akan terus berjuang mencari keadilan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet mengapresiasi putusan majelis hakim yang serupa dengan tuntutan tim JPU yang menuntut 10 tahun dan 6 bulan penjara.

"Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil terdakwa nanti setelah tujuh hari batas pikir-pikir," katanya.

Diketahui dalam perkara ini, Mardani didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan