Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Jadi Saksi di Sidang AG, Mantan Pacar Mario Dandy Beberkan Soal Pembisik Penganiayaan David Ozora
Amanda telah jadi saksi dalam sidang AG (15), Selasa (4/4/2023) di PN Jaksel, dia beri keterangan soal pembisik sebelum penganiayaan dilakukan Mario.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kekasih Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) telah menjadi saksi dalam persidangan AG (15) hari ini, Selasa (4/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan hari ini, mantan kekasih Mario Dandy (20) itu memberikan keterangan terkait peristiwa penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Dirinya dicecar banyak pertanyaan selama kurang lebih satu jam oleh hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum AG.
"Sudah memberikan, menjawab semua pertanyaan-pertanyaan di dalam persidangan tadi yang ditanyakan, baik oleh jaksa, hakim, juga dari pengacara agnes. Menjawab dengan lancar tadi semua," ujar penasihat hukum Amanda, Enita Adyalaksmita saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Satu di antara kesaksiannya, Amanda menerangkan soal "pembisik" sebelum penganiayaan dilakukan Mario Dandy.
Menurut Enita, kliennya telah memberikan keterangan sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) kepada tim penyidik Polda Metro Jaya.
Artinya, dia menyangkal disebut sebagai penyebab penganiayaan David Ozora.
"Seperti yang sudah di BAP kok, bahwa Amanda tidak sebagai pembisiknya pada pertemuan tanggal 17. Sama seperti statement yang semula. Tidak berubah," katanya.
Selama persidangan, Amanda memberikan keterangan secara terpisah dari saksi-saksi lain yang dihadirkan pada hari yang sama. Termasuk di antaranya Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas.
"Enggak. Enggak ketemu sama sekali. Kan langsung datang, langsung saksi," kata Enita.
Untuk informasi, Amanda, Mario, dan Shane merupakan tiga di antara 19 saksi yang dihadirkan pihak JPU dalam perkara AG.
5 di antaranya telah diperiksa kemarin, Senin (3/4/2023). Mereka ialah Jonathan Latumahina sebagai ayahanda David dan Rustam Hatala sebagai paman David.
Kemudian ada pula saksi berinisial N, R, dan RJ yang melerai penganiayaan oleh Mario Dandy dkk.
Artinya, masih ada 14 saksi lagi yang akan dihadirkan, yaitu 10 saksi fakta dan 4 saksi ahli.
Untuk saksi ahli, Reza membebeberkan bahwa jaksa penuntut umum akan menghadirkan ahli kedokteran, ahli pidana, dan ahli digital forensik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/penasihat-hukum-amanda-enita-adyalaksmita-1.jpg)