Rabu, 20 Mei 2026

Polri Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Kembali Mangkir Diperiksa dalam Kasus Senjata Api Ilegal

Polri akan melakukan upaya jemput paksa kepada Dito Mahendra jika yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik soal kasus senjata api.

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.com/Rahel
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa kepada Dito Mahendra jika yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik soal kasus senjata api ilegal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akan melakukan upaya jemput paksa kepada Dito Mahendra jika yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik soal kasus senjata api ilegal.

Penyidik Polri menjadwalkan pemanggilan Dito soal kasus itu pada Kamis (6/4/2023) lusa setelah yang bersangkutan mangkir pada pemanggilan pertama.

Pemanggilan paksa akan dilakukan mengingat status kasusnya juga sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana.

"Dalam proses penyidikan ini kita sudah melaksanakan upaya paksa kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu. Panggilan kedua nggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Adapun alasan Dito tidak hadir dalam pemanggilan pertama adalah karena ke luar kota. Namun, polisi menemukan dugaan kebohongan karena pengacara Dito tidak menjelaskan lebih rinci terkait lokasi Dito.

Baca juga: Bareskrim Polri Naikkan Status Senpi Ilegal Dito Mahendra ke Penyidikan

"Dito mengirim seorang lawyer yang menyampaikan tidak bisa hadir karena di luar kota, namun kami pertegas, kami kepengen tau di luar kotanya mana, ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan di luar kotanya, kemudian tidak bisa komunikasi," ucapnya.

Lebih lanjut, Djuhandhani meminta agar Dito bisa hadir dalam pemanggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait dugaan senpi ilegal itu.

"Kemudian seperti tadi saya sampaikan kita tetap tegakan praduga tak bersalah. senjata menang didapatkan disebuah rumah tapi kita gelum tau sejauh mana, walaupun rumah itu kita pastikan milik yang dimiliki arau dihuni oleh seseorang," ungkapnya.

Baca juga: Kabareskrim Polri Sebut Sebagian Senjata Api Dito Mahendra Tak Berizin

"Orang memiliki senjata api pasti ada kegunaannya. Mana kala dia tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat yang harus melekat atau kewajiban," sambungnya.

Status Naik Sidik

Sebelumnya, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menaikan status kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Naiknya status itu dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (31/3/2023) lalu.

Diketahui, ada sekitar sembilan senpi yang ilegal dari 15 senpi yang disita saat menggeledah rumah Dito di kawasan Jakarta Selatan oleh penyidik KPK.

"Perkara hari Jumat Kemaren sudah digelarkan perkara naik sidik," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Respons Pimpinan Komisi III DPR Soal Temuan 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved