Kamis, 14 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

AG, Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkannya

Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan 4 tahun penjara terhadap mantan kekasih Mario Dandy, AG (15). Berikut hal memberatkan dan meringankannya.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
AG (17) usai menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Rabu (4/5/2023). Dalam sidang tersebut AG dituntut 4 tahun penjara dan dinilai jaksa terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan. 

Jaksa pun menganggap keterlibatan AG telah terbukti dan tak ada unsur pemaaf.

Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan

Syarief Sulaeman Nahdi pun mengungkap hal yang memberatkan AG hingga dijatuhi tuntutan 4 tahun penjara.

"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secaera bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Syarief.

Sayangnya, Kejaksaan enggan membeberkan pertimbangan-pertimbangan memberatkan lainnya bagi AG, mengingat persidangan anak yang dilaksanakan tertutup.

Namun dapat dipastikan poin-poin memberatkan bagi AG lebih banyak daripada yang meringankannya.

"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun," kata Syarief.

Baca juga: Seperti Inilah Reaksi Mario Dandy Setelah Tahu Ayahnya Kini Jadi Tersangka dan Ditahan di Rutan KPK

Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut AG (15), dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).

Untuk hal yang meringankan tuntutan, jaksa mempertimbangkan usia AG yang masih belia.

"Masa depan masih panjang. Salah satunya," ujar dia.

AG (15) menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Rabu (5/4/2023).
AG (15) menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Rabu (5/4/2023). (Tribunnews/Ashri Fadilla)

Dengan usia yang masih muda tersebut, jaksa berharap AG dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

"Kalau yang meringankan karena dia anak, dengan usia yang masih muda, maka dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya," katanya.

Dari pasal tersebut, AG dianggap memenuhi seluruh unsur pidana.

"Seluruh unsur pidananya terpenuhi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui awak media usai persidangan AG, Rabu (5/4/2023).

Unsur-unsur itu di antaranya: penganiayaan berat, dengan rencana, dan secara bersama-sama.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan